SAIRERINEWS.COM – Marga Rumbewas, Marga Korwa dan Marga Songgini menggelar aksi demonstrasi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menyerahkan 6 tuntutan mereka sebagai masyarakat pemilik Ulayat Bandara Stevanus Rumbewas, kabupaten Kepulauan Yapen, Rabu, 13/9/2023.
3 marga pemilik Ulayat Bandara ini menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati kabupaten Kepulauan Yapen Waropen dan DPRD Yapen Waropen No. 52 Tahun 2002 tentang ganti rugi tanah adat yang waktu itu harga per meter persegi 15 ribu rupiah, harus ditinjau kembali.
Masa pendemo diterima langsung oleh Wakil Ketua 1 Jasten Simanjuntak dan Fridolin Warkawani serta Anggota DPRD lainnya.
Wakil Ketua 1 DPRD, mengatakan sebagai anggota DPRD atau wakil rakyat akan menindaklanjuti aspirasi sesuai dengan mekanisme yang ada dan akan disampaikan kepada penjabat Bupati Kepulauan Yapen.
Ditambahkan Wakil Ketua II DPRD Fridolin Warkawani bahwa terkait tuntutan pendemo untuk meninjau SKB No 52 tahun 2002 ini, maka pemerintah daerah dapat mengkaji sejumlah reverensi lebih mendalam sehingga tak ada undang undang yang dilewatkan namun jika Pemilik Ulayat merasa tak puas, maka dapat menggugat ke pengadilan sehingga ada satu putusan pengadilan, ujarnya.
Pada pertemuan di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay terpantau hadir bersama Kabag Tata Pemerintahan Setda, serta staf pakar bidang Khamtibmas dan Hubungan Kelembagaan.
Pj Bupati Cyfrianus Mambay, S.Pd,.M.Si menjelaskan pandangan hukum bahwa
apa yang telah diputuskan dalam SKB ini tidak berlaku surut dan tidak bisa ditarik SKB tersebut untuk ditinjau kembali, kecuali dalam perluasan bandara dari area yang telah dibayarkan lunas tersebut, selain itu pemerintah daerah tidak bisa membayar pada obyek yang sama karena Putusan ini telah Final, kecuali ada putusan pengadilan yang baru dan bisa disepakati bersama DPRD untuk dibayarkan, jelas Pj. Bupati.
6 tuntutan dari 3 marga pemilik badara Stevanus Rumbewas Kamanap, adalah :
- Mendukung penuh Amar putusan Pengadilan Negeri Serui tentang pembayaran tanah adat sebagai dasar regulasi untuk selanjutnya disikapi dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan nilai pembayaran tanah Rp. 250. 000,- per meter persegi x 91 hektar = Rp. 227.500.000.000,- harus segera direalisasikan.
- Pembayaran dan penyelesaian tanah adat yang di Bandar Udara Stevanus Rumbewas harus dilakukan secara transparan antara kedua pihak dengan tetap memperhatikan rasa keadilan.
- Realisasi Pembayaran kepada keluarga lain yang diklaim memiliki hak guna pakai di area yang dipersengketakan harus menunjukan tanda bukti pelepasan atas nama 3 marga pemilik hak ulayat dan rekomendasi dari 3 marga pemilik hak ulayat agar tidak merugikan pihak mana pun.
- Pemberian kesempatan kepada Putra – Putri pemilik hal ulayat untuk bekerja di bandar udara Stevanus Rumbewas.
- Kami menolak dengan tegas SKB (Surat Kesepakatan Bersama) nomor 52, tahun 2002 dan mendesak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen segera mengeluarkan Surat Keputusan ganti rugi tanah adat yang berkeadilan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat.
- Jika selanjutnya aspirasi ini tidak ditindak lanjuti maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang merupakan hak dasar kami.
Aspirasi ini di serahkan langsung oleh Karel Rumbewas mewakili Masyarakat Adat di Kampung Kamanap atau 3 marga pemilik Ulayat, kepada DPRD yang diterima langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Yapen, Jasten Simanjuntak. (*)