SAIRERINEWS.COM – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP Papua) pada tanggal 5 September 2023, dibawa pimpinan Wakil ketua 1 ; Yunus Wonda, Ketua 2 ; Edoardus Kaize, dan ketua 3; Yulianus Rumbairusi menyampaikan hasil risalah Paripurna RAPBD-P 2023 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 12 – 25 Agustus 2023, sudah dilakukan penandatanganan oleh Wakil Ketua 1,2 dan 3.
Dan kemudian menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) , namun di Kemendagri belum bisa dilakukan pembahasan, karena Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw belum menandatangani hasil risalah tersebut.
“Kami tahu ketua DPR Papua sedang sakit, untuk itu kami Berdoa beliau cepat sembuh sehingga bisa menandatangani dokumen tersebut. Tidak bermaksud untuk menjelekan atau menjatuhkan tetapi ini tugas dan kewajiban kita bersama-sama” kata Natan Pahabol, fraksi Gerindra.
“Untuk ketahuan masyarakat Papua, tahapannya perubahan anggaran 2023 kita sudah lakukan. Kami tidak ingin gagal seperti tahun kemarin, kemudian penilaian dari masyarakat bahwa DPR tidak mampu. Ini hanya menunggu tanda tangan dari Ketua DPR Papua,” imbuhnya.
Ketua Fraksi Golkar, Tan Wie Long “Alasan belum ditandatangani, karena dana cadangan yang disetujui oleh semua pimpinan fraksi di dalam Paripurna kemarin sebesar Rp 100 Miliar. Ketua DPR minta uraian penjabaran penggunaannya. Sedangkan pada tanggal 4 September 2023 tim TAPD telah menyurati kepada DPR untuk menjelaskan tentang apa yang diminta oleh Ketua DPR Papua,” jelas Tan Wie Long kepada awak media di Kantor DPR Papua, Jumat (8/9/2023).
Sorry, there are no polls available at the moment.
Oleh karena itu, poin yang kami ingin sampaikan, kami mau supaya masyarakat di tanah Papua harus tahu kondisi dan kendala sampai hari ini proses penyelesaiaan dari pada pelaksanaan satu tahapan paripurna sampai evaluasi ke Kementerian belum tuntas. Karena ulah Ketua DPR Papua yang belum mau menandatangani dokumen tersebut.
“Dengan begitu kami mengkhawatirkan jangan sampai peristiwa tidak terjadinya sidang RAPBD-P tahun 2022 kemarin, bisa terulang kembali di tahun 2023 ini. Kami tidak mau lembaga besar ini rakyat mengkambing hitamkan kami,” tegasnya.
Semetara itu Ketua fraksi Demokrat, Mustakim HR meyampaikan terkait dengan dana cadangan itu sudah dijelaskan oleh Plh Gubernur. Sehingga kami berharap Ketua DPR segera menandatangani dokumen itu, sehingga dalam waktu sesingkat-singkatnya bisa dievaluasi oleh Kementerian.
Masyarakat sedang menunggu terutama sektor kesehatan, beberapa waktu lalu pelayanan kesehatan sangat terganggu karena belum adanya anggaran. Jangan kita korbankan masyarakat, karena kita hadir disini untuk masyarakat mari sama-sama kita berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita yang ada di Provinsi Papua, tutup Mustakim.
Ketua Fraksi Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobay megaskan sesuai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara evaluasi APBD dan APBD-P. Dalam pasal 6 mengatakan setelah dilakukan penetapan maka dalam waktu 3 hari dilakukan evaluasi di kementerian dalam Negeri. Sekarang sudah 2 minggu belum juga dilakukan evaluasi.
Sesuai dengan Tatib DPR Papua nomor 1 tahun 2020, pasal 63 ayat 1 dan 2 mengatur tentang pimpinan DPR itu kolektif kolegial. Jadi lanjut kata Gobay, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPR Papua itu sah. Untuk itu kami minta kepada Ketua DPR Papua segera menandatangani risalah tersebut, karena itu menjadi satu syarat untuk dilakukan evaluasi. Jangan kita mengulangi apa yang pernah terjadi pada tahun 2022 yang telah mencoreng citra DPR Papua.
Senada dengan itu, Timotius Wakur dari Badan Kehormatan (BK), mengatakan disini kami tidak bicara kepentingan satru fraksi bukan perorangan tetapi kami menghormati pimpinan secara kolektif kolegial. Namun demikian hanya satu orang yang ditunjuk sebagai Ketua DPR punya cara berpikir berbeda dengan tiga unsur pimpinan yang lain menyebabkan tahun 2022 gagal dalam menetapkan APBD-P.
Maka tahun kami mita Ketua DPR Papua segera menandatangani risalah yang telah kita setujui bersama dalam sidang yang dilakukan dari tanggal 12-25 Agustus kemarin. Sehingga kedepan Eksekutif tidak menggunakan Perkada seperti tahun kemarin.
“Kami minta juga kepada Mendagri. Kalau berbicara soal kolektif kolegial yang tertuang dalam Tatib DPR Papua, maka risala yang sudah ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan itu sudah sah. Dan harusnya harus sudah bisa dievaluasi,” pungkas Timotius Wakur disalin dari teraspapua.com (*).