SAIRERINEWS.COM – Hal ini saya sampaikan untuk mengklarifikasi apa yang di utarakan oleh ketua Fraksi Nasdem DPRD Yapen dalam pemberitaan media online tanggal 4 September 2023, terkait Penyampaian kalimat “Pembohongan Publik oleh PJ Bupati Yapen terhadap ASN” ujar Benyamin Wayangkau, staf Pakar PJ Bupati Yapen, Selasa 5/9/2023
Soal TPB ini sudah di jelaskan oleh Penjabat Bupati pada beberapa kesempatan, baik di Apel pagi ASN maupun dalam Sidang Paripurna Dewan pada LKPJ Akhir Tahun 2022 dan sidang Anggaran 2023, jadi tidak ada namanya mengkotak – kotakan dan dalam Perencanaan Anggaran APBD Induk.
“Tahun ini sudah terbayarkan untuk satu atau dua bulan, sudah ada Pegawai Yapen yang terima, karna langsung masuk Rekening masing – masing Pegawai” tuturnya.
Bagian Keuangan Daerah sudah bekerja untuk menghitung itu semua, mungkin ada keterbatasan anggaran maka hak Pegawai terkait TPB yang belum terbayarkan, akan di selesaikan dengan menggunakan SiLPA pada APBD Perubahan.
“Ya saya rasa bahwa Penjabat Bupati ini seorang Birokrat, Ibu SEKDA, bersama seluruh pimpinan – pimpinan OPD adalah ASN di lingkungan Pemerintahan ini, jadi mereka sangat pahami bagaimana rasanya seorang Pegawai terkait hak – hak atau kekurangan. Mereka ini juga sudah lalui masa kerja dari nol sampai hari ini, jadi pasti paham perjalanan Pemerintahan ini dan penderitaan seorang Pegawai Negeri Sipil, tanggal muda tutup utang, tanggal tua utang. Itulah dinamika sebagai ASN” tutur Staf Pakar Pj Bupati Bidang Kamtibmas dan Hubungan Kelembagaan (*)