SAIRERINEWS.COM – Satuan Polres Kepulauan Yapen, berhasil mengamankan pelaku pencurian, inisial KAA (20), pada Rabu (23/08/23) kemarin.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, melalui Waka Polres Kompol Nursalam Saka, kepada media, Rabu (23/08/23), menyampaikan, kasus pencurian tersebut diketahui berdasarkan laporan korban LRD (54).
“Kasus pencurian terjadi pada Selasa (5/08/2023) lalu, sekitar jam 04.00 – 05.00 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SD Inpres Tingkat Serui, di Jalan Frans Kaisepo, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen,” jelas Nursalam.
Dalam konferensi Pers dirinya mengatakan, setelah mendapatkan laporan langsung dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Kepulauan Yapen, dan pelaku berhasil diamankan pada Rabu (16/08/23) sekitar pukul 13.20 WIT di kediamannya.
“Pelaku pencurian berinisial KAA, diamankan di rumahnya di dalam kompleks Sekolah,” bebernya.
Dari tangan pelaku, Unit Resmob Yapen berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 laptop dengan merek lenovo warna niru navi, 3 buah changer laptop, 1 buah mouse hitam, 1 buah flashdisk merah, dan 2 tas.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Yapen, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya (*)
Rilis/Iqi Aninam