SAIRERINEWS.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon dalam keterangannya yang disampaikan kepada Media SaireriNews.com Rabu, 23 Agustus 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Jl. Transito KPR-Serui, menyampaikan bahwa hingga batas akhir Penyampaian Permohonan Sengketa Proses ke Bawaslu, hanya 2 (dua) Partai Politik yang mengajukan sengketa;
“Sesuai dengan jadwal pengajuan Permohonan yang ada, tadi sampai dengan Pukul 16.00 hanya 2 Parpol) yang mengajukan Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Sedangkan ada terdapat 1 partai Politik yang tidak mengajukan Permohonan sengketa ke kami”, ucap Hofni.
Lebih lanjut Hofni menambahkan Partai Politik yang telah mengajukan sengketa tentu Bawaslu akan mengacu pada Ketentuan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Yapen Herold Max Jandedai selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses dalam keterangannya menyampaikan terhadap kedua Partai yang mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Yapen telah di Register dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk dilakukan Proses Mediasi.
“Ya dari ke 2 partai yang mengajukan permohonan ke Bawaslu Yapen, telah kami verifikasi dan register, selanjutnya akan kami lakukan Mediasi sebagaimana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.
Hadir dalam rilis tersebut ketu Hofni Y. Mandripon, S.Pd., Herold M. Jandeday, A.Md.Pi. dan Salmon Robaha, S.IP. sebagai Anggota dan didampingi oleh Agung R. Sismianto, SP. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. (*)
Editor : Iqi Aninam