SAIRERINEWS.COMĀ – Hari Pertama Tiba di Yapen, Bawaslu Kab. Kep. Yapen siap menerima Sengketa Proses Pemilu terkait DCS.
Serui-Bawaslu kabupaten Kepulauan Terpilih usai di lantik pada tanggal 19 Agustus 2023, kami langsung kembali ke Kabupaten Kepulauan Yapen,dengan mempersiapkan kesiapan untuk menerima Pengajuan Sengketa Proses dari Peserta Pemilu.
Pada prinsipnya kami bertiga walaupun baru dilantik namun tentu kami telah siap untuk melaksanakan Tugas, salah satunya adalah Sengeketa Proses yang saat ini dipersiapkan pasca Penetapan DCS.
Tentu Peserta Pemilu yang hendak mengajukan Permohonan Sengketa Proses ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, sekiranya dapat mengajukan atau berkordinasi, karena ruang yang diberikan dalam Perundang-Undangan dimana Pengajuan Sengketa Proses diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung mulai hari ini Senin 21 Agustus 2023 sd. Rabu, 23 Agustus 2023.
Untuk itu kami berharap Peserta Pemilu yang hendak mengajukan Sengketa Proses dapat memanfaatkan waktu yang ada secara baik, tutup Mandripon. (*)
Editor : Iqi Aninam