SAIRERINEWS.COM – Jayapura 10/08/2023; Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak swasta bernama Dommy Yamamoto dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Jaksa membacakan keterangan Dommy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 44 terkait aktivitas judi Lukas di Manila, Filipina.
Dari jalannya persidangan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagaimana dilansir dari detik.com dimana masa persidangan telah masuk dalam keterangan saksi, dari hasil jalannya persidangan diketahui bahwa, Saksi yang telah di BAP nomor 40 oleh penyidik mengatakan, “uang masuk kredit tanggal 25 Mei 2022 sebesar Rp 2,5 miliar dengan keterangan Yance Parubak “Setda Sektor Papua”, kemudian saya transaksikan pembelian valas bercampur dengan orang lain sejumlah Rp 2,629 miliar, valas senilai Rp 2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe.
Pada tanggal 18 Mei 2022, total uang sebanyak Rp 10 miliar dengan rincian Rp 5 miliar sebanyak dua kali saya minta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas dengan nomor rekening yang berbeda kemudian valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila.
Pada tanggal 18 Mei 2022, uang Rp 5 miliar saya minta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening PT Anugerah Prospek Valasindo kemudian valas dengan nilai total senilai Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila.
Dan saksi menyatakan kepada hakim bahwa benar itu kesaksiannya yang tertuang dalam BAP nomor 40 tersebut.
Sekertaris LSM Lira Provinsi Papua Yohanes Wanane kepada media menyampaikan sangat terkejut melihat jalannya persidangan lewat platform digital tersebut, disisi lain juga ada dimuat pada beberapa media online seperti detik.com, dimana dalam BAP nomor 40 tersebut menuliskan bahwa saksi mengatakan yang mentransfer uang untuk aktivitas judi sebagaimana dituduhkan kepada Gubernur non aktif Lukas Enembe tersebut berasal dari seseorang bernama “Yance Parubak” Setda Sektor Papua, menurut Wanane bahwa kami mengikuti jalannya persidangan dalam keterangan saksi tersebut.
Oleh sebab itu, Lira Papua meminta agar apa yang telah disebutkan dalam BAP saksi tersebut segera dibuka ke Publik, siapa yang disebut Yance Parubak Setda Sektor Papua tersebut, lebih lanjut Wanane mengatakan bahwa dalam alur persidangan itu saksi menyebutkan bahwa tanggal transaksi terjadi pada 25 mei 2022, dengan menggunakan rekening BCA atas nama Agus perlindungan.
Berarti ini kejadiannya masih baru, sehingga LSM Lira Papua meminta kepada KPK untuk membuka siapa yang dimaksud Yance Parubak dari Setda Sektor Papua, tolong diperjelas.
Lebih lanjut Lira Papua juga meminta KPK jangan tebang pilih di terkait kasus gubernur Papua non aktif tersebut, kalau masih ada pejabat yang terlibat jagan lagi dipelihara oleh KPK, segera proses.
Karena Lira meyakini bahwa tidak mungkin Pak Lukas melakukan itu sendiri.
Disisi lain Lira meminta DPR Papua agar dalam pengusulan Penjabat Gubernur Papua tidak menyodorkan nama nama yang ada keterkaitannya dengan kasus Pak Lukas, untuk itu Lira Papua juga meminta DPRP untuk mengumumkan ke publik Papua, siapa yang mereka usul, agar tak ada kecurigaan masyarakat kalau main mata dengan penjabat tertentu di pemerintahan provinsi Papua. (*)