SAIRERINEWS.COM – Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka didampingi Kasat Reskrim Iptu Febry Pardede, Kasi Humas Iptu. M Borut, Kasi Propam IPDA Romy M Behuku dan para penyidik Sat Reskrim dan personil Propam, serta korban Wawan Julharis yaitu pemilik konter Atika Cell di pasar Aroro Iroro Serui, jalan Pasir Hitam, Distrik Yapen Selatan kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalam keterangan nya di Mapolres Kepulauan Yapen Wakapolres mengungkap 2 pelaku pencurian diciduk tim penyidik Sat Reskrin dari 2 tempat berbeda sesuai Laporan Polisi Nomor: LP /B 106 / VI / 2023 / SPKT II / Polres Kepulauan Yapen Polda Papua tanggal 26 Juni 2023, tersangka Inisal V.A diringkus di jalan Kampung Bawai sedangkan tersangka V.A.T dijalan Yos Sudarso, Rt 002/Rw 004.
“2 tersangka tersebut langsung diamankan di sel tahanan Polres Yapen, sementara 2 tersangka F.R. dan AR masuk DPO,” ungkapnya.
Dalam perbuatan tersebut guna mempertanggungjawabkannya tersangka dijerat
Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, 5 KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polres Kepulauan Yapen menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan karena meningkatnya kasus pencurian di beberapa bulan terakhir ini di Serui.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui kasi Humas Iptu Machmud Borut mengungkapkan kasus pencurian di wilayah serui mengalami peningkatan, hal itu terlihat atas beberapa laporan yang diterima polres kepulauan Yapen.
Pada istirahat malam, rumah jangan lupa di kunci karena beberapa kejadian yang kita dapatkan terjadi pada jam malam,” kata kasi Humas Iptu Machmud Borut.
Selain rumah-rumah masyarakat, juga perlu untuk selalu di waspadai guna meminimalisir terjadinya pencurian (*).
Iqi Aninam