SAIRERINEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Kepulauan Yapen meluncurkan menu pelayanan Kependudukan online dalam websitenya. Hal ini guna mempermudah masyarakat Yapen dalam memahami syarat dalam kepengurusan dokumen kependudukan..
Harold Wenno, AP, M.Si selaku kepala dinas mengatakan akses dalam website www.dukcapilyapen.id adalah wujud pelayanan dinas dukcapil Yapen agar lebih dekat kepada masyarakat, apalagi banyak masyarakat yang bolak – balik rumahnya dan kantor dukcapil hanya untuk kepengurusan dokumen kependudukan.
“Selain menjalankkan nomenklatur Dukcapil sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 Tahun 2020, pelayanan syarat kepengurusan dokumen kependudukan ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat. Minimal masyarakat bisa akses dan mengetahui syarat-syarat apa saja yang dapat dilengkapi agar sekali pergi ke kantor Dukcapil Yapen langsung dapat dilayani, sayang kalau bolak balik. Apalagi yang dari kampung dan distrik di luar Serui” tuturnya kepada media ini, 18/7/2023.
Lanjut, jelas Wenno “Pelayanan Publik bagi masyarakat menjadi perhatian serius kami di dukcapil Yapen. Sejak memimpin dinas dukcapil, selaku kepala dinas kami telah berusaha semaksimal mungkin dengan program Jemput Bola (Jebol) perekaman KTP Elektronik. Tapi juga sejak memimpin dinas ini, mampu mencatatat 11.231 jiwa Kartu Identitas Anak (KIA) yang awalnya kabupaten Yapen 0 (nol)” ujar Harold Wenno yang juga mampu membawa Dinas Dukcapil Yapen masuk zona Hijau Pelayanan Publik Ombudsman Rebuplik Indonesia tahun 2022.
Untuk diketahui bahwa diaktifkannya menu pelayanan publik syarat kepengurusan dokumen kependudukan Dukcapil Yapen dapat diakses melalui link www.dukcapilyapen.id/persyaratan
Bagi masyarakat yang dapat mencetak formulir kepengurusan dukumen kependudukan, dapat mendownload nya pada menu tersebut. Jika tidak, maka minimal persyaratan kepengurusan dapat di ketahui oleh masyarakat agar saat ke kantor dinas Dukcapil, tidak kelupaan dan bolak-balik.
Kepengurusan dokumen kependudukan ini gratis. Hal-hal yang dilayani dalam menu ini adalah ;
- Penambahan Anak atau Anggota Baru dalam Kartu Keluarga
- Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Keluarga
- Pisah Kartu Keluarga karena Membentuk Keluarga Baru
- Permohonan Pindah atau Datang (Pindah Dalam Yapen – Pindah Keluar Yapen – Pindah Masuk Yapen)
- Laporan Kelahiran
- Laporan Kematian
- Laporan Perkawinan dan
- Laporan Perceraian
Masyarakat juga dimudahkan dengan tersedianya nomor call center, email dan menu website. (*)
Editor : Iqi Aninam