SAIRERINEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten Kepulauan Yapen, telah melakukan tahapan pengajuan dokumen Perbaikan persyaratan Bakal calon (Balon) DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan datang.
Sesuai dengan jadwal dan tahapan KPU telah membuka ruang dalam menerima 18 partai politik untuk lakukan perbaikan data masing – masing partai dari tanggal 26 Juni dan telah berakhir pada Tanggal 09 Juli 2023 Pukul 11.59 malam.
“Sesuai dengan tahapan, 18 partai di Yapen telah mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon DPRD dengan baik, ada beberapa kendala namun puji Tuhan teknis di aplikasi silon dapat terselesaikan dengan baik dan parpol telah menerima berita acaranya” tutur Komisioner KPU Yapen Jhon Waimuri.
Jhon Waimuri berharap kepada semua partai, terutama teknisinya untuk selalu proaktif komunikasi dan koordinasi dengan pengurus partainya, agar dari Provinsi dan daerah dapat berjalan dengan baik. Karena selalu kendala teknis menjadi hal yang sering dihadapai dan KPU tidak dapat menganulir hal-hal tersebut, karena tahapan tetap berjalan sesuai waktu jadwal yang berlaku, pungkasnya.
Senada dengan hal itu, Ketua KPU Evrida Worembai juga menyampaikan bahwa 18 partai bersama KPU telah menjalankan tahapan ini dengan baik, selanjutnya akan masuk pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) yang dijadwalkan 6 sampai 11 Agustus 2023 besok, imbuhnya.
Hadir dalam tahapan ini, 3 Komisioner KPU ; Evrida Worembai, Jhon Waimuri dan Yusuf Ruamba. Juga pengurus Partai Politik dan Bawaslu kabupaten Kepulauan Yapen. (*)