Perlunya Pengaturan Tata Ruang di Wilayah DOB Papua

SAIRERINEWS.COM – Pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua memang telah dilakukan, namun berbagai masalah masih terjadi, salah satunya adalah pengaturan tata ruang dalam hal ini penentuan tapal batas antar wilayah yang baru dimekarkan. Telah terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan terutama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Sebagai contoh Distrik Air Garam, Yuneri, Poganeri, Danime, Yuko dll secara geografi bagian dari Kab Tolikara namun wilayah pemerintahannya masuk Kab Lanny Jaya.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Menurut Rumin Chalvin Wenda, seorang Tokoh Pemuda Papua Pegunungan, dalam setiap proses penentuan tapal batas di DOB Papua, perlu ada pemahaman dan kerjasama yang baik antara penjabat Gubernur, DPR Papua, dan masyarakat adat.

“Proses ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga melibatkan aspek sosial, budaya, dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut”, ungkap Rumin.

Rumin menegaskan perlu adanya komitmen dan kerjasama dari semua pihak, sehingga proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan guna penyelesaian masalah ini.

Pertama, perlu adanya pertemuan antara Penjabat Gubernur di masing-masing DOB dengan perwakilan masyarakat adat untuk membahas tapal batas yang disepakati bersama. Pemerintah seharusnya sudah mengetahui dan memahami apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi masyarakat adat ketika pemekaran wilayah dilakukan.

Diantaranya adalah pelibatan masyarakat adat secara aktif dalam pengaturan tata ruang dalam hal ini batas wilayah agar dikemudian hari tidak terjadi persoalan tapal batas.

Kedua, proses penentuan tapal batas sejak dini harus melibatkan para pihak terkait, ada pemerintah daerah, DPR Papua, masyarakat adat, serta tokoh-tokoh masyarakat lain.

Pertemuan-pertemuan harus dilakukan dengan transparan dan bertanggungjawab, sehingga semua pihak dapat mengetahui dan memahami prosesnya.

Ketiga, penting untuk mengutamakan dialog dan negosiasi yang baik antara semua pihak yang terlibat. Proses penentuan tapal batas harus dilakukan dengan musyawarah bersama, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Jika terdapat perbedaan pendapat atau konflik, perlu dicarikan solusi yang terbaik untuk semua pihak.

Terakhir, hasil kesepakatan mengenai tapal batas yang telah ditetapkan harus diterima dan diakui oleh semua pihak.

Penting untuk menjaga komitmen dan tanggungjawab bersama dalam menjalankan kesepakatan tersebut. (*)

error: Konten dilindungi !!!