SAIRERINEWS.COM – PT Angkasa Pura I, Bandar Udara Bandara Theys Hiyo Eluay (Bandara Sentani) menerapkan aturan perjalanan udara sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru tersebut, Bandara Sentani siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat penerbangan terbaru ini. Kami menyambut dengan positif dengan semangat transisi dari pandemi menjadi endemi dimana dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik” ujar Surya Eka Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 16 Tahun 2023 terkait Persyaratan Perjalanan Transportasi Udara, saat ini pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan Booster Kedua atau Dosis Keempat serta tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
“Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” ujarnya
Ditambahkan Penumpang juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk Penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
SE juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022,” tandasnya.
(disalin dari klikjo.id)