Ke DPR Provinsi Papua, LKMPB di Tanah Papua Minta Diakomodir Kursi Pengangkatan DPRK

SAIRERINEWS.COM – Puluhan massa pendemo yang tergabung dalam Lembaga Komunimasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB) di Tanah Papua, pada, Rabu, (21/06/2023) mendatangi DPR Papua.

Kedatangan LKMPB di Tanah Papua ini diterima oleh Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobay di ruang rapat Poksus DPRP.

MENUJU PEMILU 14 FEBRUARI 2024

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LKMPB di Tanah Papua Krisman Fonataba,S.Sos mengatakan bahwa tindakan DPR RI dan Pemerintah mengadeka keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Nomor 41 PUU/XVII/2019 menjadi ketentuan ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Regulasi lahirnya kursi pegangkatan anggota DPRP dan DPRK unsur orang asli Papua di tanah Papua sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 dan ayat 6, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan Lembaga pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua adalah sesuatu hal yang tidak sesuai dengan norma dan etika hukum.

“Hasil Keputusan MK yang merupakan keputusan akhir dari perjuangkan kami Partai Papua Bersatu melakukan Judisial Review pasal 28 UU 21 Tahun 2001 itu yang kemudian dijadikan konsideran dalam pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami yang telah berjuang menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi,” Tegas Fonataba.

Untuk itu, kata Fonataba bahwa berdasarkan regulasi Hukum dan peraturan perundang- undangan di dalam bangunan Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut diatas, maka Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut ;

Pertama, dengan diadopsinya Putusan MK RI Nomor : 41-PUU/XVII/201 Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Republij sebagai solusi pemahaman hukum terhadap keberadaan Partai Politik tanah Papua maka dengan tegas kami sampaikan seluruh kursi pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK dari unsur orang asli papua seluruh wilayah provinsi Provinsi induk dan Provinsi Pemakaran di isi oleh keterwakilan Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di seluruh wilayah adat diatas tanah Papua.

Kedua, Dengan tegas kami sampaikan kehadapan DPRP Provinsi Papua segera memfasilitasi rapat pembahasan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tersebut diatas antara Pemerintah Provinsi Papua, Dewan Perwakilari Rakyat Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu provinsi Papua pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023

“Apabila aspirasi kami tidak ditindaklanjuti oleh semua pihak pembawa kebijakan diatas tanah Papua maka kami dengan tegas melakukan Gugatan Hukum di Mahakah Kontitusi Republik Indonesia menunjukan 3 alat bukti hukum sebagai berikut, Laporan Pansus DPR RI tanggal 15 Juli 2021, Laporan tertulis Pansus DPR RI tanggal 15 Juli 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 41- PUU/XVII/2019. Kami harap pernyataan sikap diatas dapat diperhatikan dan tindaklanjut DPRP Provinsi Papua, ” Tutupnya.

Sementara itu Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobay mengatakan DPRP secara kelembagaan telah menerima aspirasi dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme di DPRP,” Aspirasi kami telah terima dan selanjutnya akan kami lapotkan kepada pimpinan dewan, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dewan,” Tegasnya

Dikatakan Gobay bahwa LKMPB merupakan salah komponen masyarakat Papua yang sebelumnya telah membentuk partai lokal pertama di Papua yang disebut Partai Papua Bersatu.

” Mereka ini yang melakukan judicial review terhadap pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 21 Tahun 2001 di Mahkamah Konstitusi. Dan berdasar hasil kerja mereka sebagaimana yang diputuskan oleh MK RI inilah yang kemudian menjadi dasar hukum dalam penyusunan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001, bahkan dengan pertimbangan putusan MK itu juga telah melahirkan pasal tambahan yakni 7 UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur soal kursi pengangkatan di DPRD Kota/Kabupaten, untuk itu kami berharap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua dan 3 provinsi DOB untuk dapat mempertimbangkan teman- teman LKMPB untuk diangkat dalam kursi pengangkatan di DPRD Kabupaten/Kota, kita jangan lupa filosofi adat kita di Papua bahwa siapa yang bekerja harus diberi makan, mereka telah bekerja, jadi upaya dan kerja mereka harus mendapat perhatian,” Pungkasnya.