SAIRERINEWS.COM – Beredar informasi yang menyebutkan bahwa Penjabat Bupati kabupaten Kepulauan Yapen Cyfrianus Y. Mambay,S.Pd.M.Si akan digantikan, per tanggal 6 Juni 2023 adalah informasi tidak benar.
Hal itu disampaikan oleh Staf Pakar PJ Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Bidang Kamtibmas dan Hubungan Kelembagaan, Benyamin Wayangkau.
Benyamin Wayangkau mengakui bahwa memang banyak Isu yang di hembuskan bahwa nanti pada tanggal 6 Juni 2023 sudah ada pergantian Penjabat Bupati di Yapen.
“Tentunya hal ini adalah suatu Kekeliruan dan Penyesatan pikir bagi Masyarakat Yapen, Saya menyebutnya sebagai “Onani Pikir”. Harus di pahami bahwa ini adalah Pemerintahan Transisi yang mana Penjabat Bupati yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat melalui Provinsi Papua untuk melaksanakan proses pelayanan kepada masyarakat.” ucapnya.
Lanjut, Benyamin menyampaikan “Sesuai petunjuk Menteri dalam negeri (mendagri), agar Pemerintahan tidak fakum. Perlu di tegaskan bahwa ini bukan Era perjuangan dalam sebuah Proses Pemilu agar ada kubu – kubuan dari masing – masing atas kandidatnya yang mau di perjuangkan” ujar BW.
Ruangnya bukan di era transisi ini, bahwa jika ada kontrol Publik ‘oke’, tetapi kontrol Publik seperti apa, mana standarnya dalam melakukan kontrol itu, agar tidak di katakan Laporan buta atau Pencemaran nama baik dengan Laporan palsu.
Karena pemerintahan ini dalam hal pelaksanaan tugas – tugas PJ, sudah ada aturan bakunya dalam Pembuatan Laporan Triwulan, baik kepada Mendagri maupun pada Dirjend Inspektorat Depdagri.
Tentunya laporan itu berdasarkan data dan fakta, serta Progres Perencanaan kerjanya terukur secara statistik dengan Metrikxs yang jelas.
Di evaluasi untuk di perbaiki pada Triwulan berikut dan Laporan ini tidak bisa di Manipulasikan, oleh karena itu Saya harap ini dapat menjadi Pencerahan bagi Publik Sekalian. Ada banyak tugas kerja bagi beliau terutama 2 tugas Utama yakni.
- Penataan Birokrasi
- Sukseskan Pemilihan Umum di Tahun 2024
Penataan Birokrasi ini terkait dengan Pelayanan Publik yang Akuntabel, di dalamnya adalah Penertiban ASN, Mutasi Jabatan, Serta Pengelolaan Keuangan yang Berbasis Tertip Administrasi, dan lain-lain.
Terkait Pemilu 2024, tentunya PJ Bupati harus Memastikan Pelaksanaan Konduktivitas Daerah, Serta Ketersedian Dana yang Cukup, agar Pelaksanaannya Lancar dan Aman, untuk hal ini maka koordinasi Kerja bersama Kapolres, Dandim, Kejaksaan terkait Gakumdu dan lain-lain perlu di Tingkatkan, kata Wayangkau dalam keterangan klarifikasi whatsApp nya.
Saya rasa ini catatan Penting yang dapat di sampaikan dalam Kesempatan ini, agar di ketahui bersama. Demikian, pesan Staf Pakar PJ Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Bidang Kamtibmas dan Hubungan Kelembagaan, Benyamin Wayangkau. (*)