Tindaklanjut Temuan Satgas Korsup KPK RI, Sekretariat Tertibkan Mobil Dinas DPR Papua

SAIRERINEWS.COM – Menindaklanjuti hasil temuan Tim Satgas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI terkait penyalahgunaan aset berupa kendaraan bermotor (Mobil dinas) oleh mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua termasuk dilingkungan Sekretariat DPR Papua( Anggota DPRP dan ASN purna bahkti) maka Sekretariat DPRP telah membentuk Tim Penertiban Aset.

“Jadi tindaklajut dari hasil temuan Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI, saya langsung perintahkan Kabag Umum dan Staf untuk segera membentuk dan menetapkan SK Tim Penertiban Aset DPRP dan berdasarkan SK itu tim langsung bekerja dan hasilnya seperti yang kita lihat hari ini,” Tegas Sekretaris DPRP Dr.Juliana J Waromi,SE., M.Si kepada Tim Humas DPRP di Lapangan Parkir Gedung II DPRP, Senin, (05/06/2023).

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024
[wpcdt-countdown id="13070"]

Dikatakan Waromi bahwa Tim Penertiban Aset Sekretariat DPRP dalam pelaksanaan tugas, juga melibatkan pihak Polri dan Kejaksaan.

“Agar Tim ini lebih solid dalam bekerja melakukan penarikan aset berupa mobil dinas, selain staf kita juga akan libatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.Dan tentunya dalam penertiban mobil dinas ini kita kedepankan langkah persuasif. Kami akan menyurat terlebih dahulu dan kalau tidak direspon tetap kita terpaksa harus mengambil langkah tegas dengan melakukan penarikan paksa, karena kalau tidak demikian tentunya hal ini sangat menganggu neraca pemerintah Provinsi Papua,” Ujarnya

Lebih jauh dijelaskan Waromi bahwa dari total 65 unit kendaraan bermotor berupa mobil dinas yang pengelolaanya dibawah Sekretariat DPR Papua, 40 unit diantaranya sudah dikembalikan dan atau berhasil ditarik, baik dari mantan Anggota Dewan, Anggota Dewan aktif maupun ASN Purna Bahkti.

“Sampai dengan hari ini, mobil dinas yang sudah berhasil ditarik ataupun dikembalikan itu kurang lebih 45 unit, sedangkan sisanya sebanyak 20 unit, tentunya kita akan tarik juga, meskipun dari data dan informasi yang kami miliki, ada beberapa mobil dinas yang keberadaannya saat ini diluar Jayapura,seperti di Nabire dan di Merauke.Tapi saya sudah menyampaikan kepada tim telusuri, ditindaklanjuti dan tarik semua kendaraan dinas tanpa kompromi, baik dalam keadaan baik maupun rusak.Kami tidak.kompromi lagi karena karena ini perintah KPK RI,” Paparnya.

Disinggung soal tindaklanjut dari langkah penertiban aset kendaraan bermotor berupa mobil dinas,apakah nantinya dilelang ataupun dijual menurut Waromi pihaknya menunggu petunjuk dari Gubernur dan KPK RI.

“Tentunya kami akan menyurati gubernur dan KPK untuk bagaimana langkah selanjutnya.apakah aset ini perlu dihapus atau dijual. Jadi kendaraan ini tetap kami tahan sampai ada petunjuk dari gubernur dan KPK,” Bebernya.

Tapi intinya, dijelaskan Waromi bahwa sesuai PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 maka mobil dinas yang telah ditarik ini jika telah memenuhi syarat untuk dihapus atau dijual tentunya tahapan itu dapat dilakukan.

“Jadi intinya jika sesuai aturan yang berlaku, kita akan ditawarkan kepada pemegang silahkan membeli tapi nilainya dihitung berdasarkan tahun pakai, misalnya kendaraan itu harga belinya Rp 300 juta setelah 7 tahun nilainya jualnya 40 persen dari harga beli. Kalau yang pemakaian di atas tujuh atau delapan tahun ke atas nilai jualnya 20 persen dari nilai beli. Jadi aturan sekarang itu penjualan tanpa lelang. Kalau ada ASN yang mau beli juga boleh, tapi minimal masa kerja sudah 25 tahun dan satu orang hanya bisa beli satu kendaraan,” Paparnya.

Pada kesempatan ini juga Sekretaris DPRP Dr. Juliana J Waromi,SE.,M.Si memberikanp apresiasi kepada sejumlah mantan Anggota DPRP yang telah mengembalikan mobil dinas kepada Sekretariat DPRP dan pihaknya terus menghimbau kepada baik mantan Anggota Dewan maupun ASN Purna Bahkti untuk dapat mendukung langkah penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Papua terutama yang dikelola oleh Sekretariat DPR Papua.

“Saya akui dan memberikan apresiasi kepada beberapa mantan Anggota dewan yang dengan sadar telah bersedia mengembalikan mobil dinas, sebut saja pa Weinand Watory yang telah mengembalikan dua mobil, begitu juga keluarga Alm. Pa Deerd Tabuni yang juga telah mengembalikan mobil dinas. Saya pikir ini contoh baik yang harus diikuti oleh para Anggota DPRP baik yang masih aktif maupun yang purna tugas, demikian halnya juga para mantan pejabat ASN Sekretariat DPRP,” Pungkasnya (*)

error: Konten dilindungi !!!