Temui Aspidum Kejati Papua – Ketua Poksus DPRP Diskusikan “Kolaborasi Rumah RJ dengan Peradilan Adat”

SAIRERINEWS.COM – Menindaklanjuti Program Rumah Restorative Justice, (Rumah RJ) yang dicanangkan oleh kejagung dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Jhon NR Gobay pada Selasa, (16/05/2023) berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Kedatangan Ketua Poksus DPR Papua ke kantor Kajati Papua dalam Audiens / Diskusi ini diterima oleh Aspidum Kejati Papua Riyadi,SH.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024
[wpcdt-countdown id="13070"]

Ketua Poksus DPRP mengatakan bahwa Program Rumah Restorative Justice, (Rumah RJ) yang dicanangkan oleh kejagung khusus dilingkungan Kejati Papua sudah diterapkan di beberapa Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) antara lain Kota Jayapura, Nabire, Biak,dan lainnya”Hari ini kami melakukan audiensi dan diskusi bersama Bp Riyadi, SH.

Aspidum Kejaksaan tinggi Papua, terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep restoratif Justice” Tegas John NR Gobai kepada Humas DPRP usai bertemu Aspidum Kejati Papua, di Jayapura (16/5/2023)

Dikatakan Gobay bahwa kebijakan Restorasi Justice yang diterapkan Kejaksaan ini cocok dengan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam masyarakat adat Papua yang kita kenal dengan nama proses peradilan adat, dimana dasar pelaksanaan peradilan adat di Papua adalah Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 pasal 50 yang mengatur tentang Peradilan Adat yang kemudian di Provinsi Papua setelah diatur dalam peraturan daerah khusus Provinsi Papua nomor 20 tahun 2008 tentang peradilan adat dan juga Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

” Jadi kebijakan Restorative Justice ini sesungguhnya sejalan dengan kewenangan peradilan adat yang diatur dalam UU Otsus berikut turunannya,” Ujarnya

Dijelaskan Gobay bahwa restorative justice (RJ) adalah salah satu langkah untuk menyelesaikan perkara pidana di lembaga penegak hukum, termasuk Polri.

Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

” Dalam pertemuan tadi,Aspidum Kajati Papua,menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu ; pertama, rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat. Kedua, Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan ketiga, Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” Urainya.

Ditambahkan Gobay bahwa menindak lanjut kebijakan rumah restorative justice yang ditegaskan oleh Kejagung maka pihak yang terus berkoordinasi dengan Kejati Papua untuk pembentukan rumah restorative justice.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua untuk beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya untuk dapat kami laksanakan atau kami dorong pembentukan nya karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, Kejaksaan kepolisian dan pengadilan itu dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan teknis kepada proses peradilan adat, kita bisa saja mengkolaborasikan antara peradilan adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

error: Konten dilindungi !!!