Jika Wanprestasi KPUD Kota Jayapura dan KPUD Yapen “Akan Digugat !”

SAIRERINEWS.COM – Disinyalir terjadi wanprestasi di KPU Kota Jayapura dan KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen, LIRA Papua meminta jawaban resmi dari keduanya untuk mengklarifikasi kepada publik.

Hal ini diminta oleh LIRA, sebagai bentuk konsistensi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Kota Jayapura yang menetapkan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura menjadi 35 kursi, sebagaimana PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada Pemilihan Legislatif Kota Jayapura untuk periode 2019-2024 itu jumlah Kursi DPRD Kota Jayapura sebanyak 40.

“Yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat apakah ada kejadian luar biasa yang menyebabkan terjadinya jumlah pemilih berkurang, apakah ada perang, apakah ada bencana alam yang besar sehingga jumlah daftar pemilih tetap menjadi berkurang ?” tanya Toenjes Swansen Maniagasi, SH.

Ketua LSM Lira Papua Toenjes Swansen Maniagasi, SH

Ketua LSM Lira DPW Provinsi Papua Toenjes Swansen Maniagasi, menambahkan “KPU Kota Jayapura tolong jawab saat penetapan DPT Tahun untuk pemilu Tahun 2019 dulu, ada potensi pemilih pemula saat itu yang belum dapat menggunakan hak pilih mereka, itu untuk alasan pertama, saat penetapan DPT yang berpengaruh pada penurunan jumlah Kursi DPRD Kota dari 40 menjadi 35 apa penyebabnya, apakah potensi pemilih pemula tak pernah diproyeksikan oleh KPU Kota Jayapura yang jelas jumlah Kursi DPRD Kota Jayapura minimal tetap 40 kursi ataupun memungkinkan untuk naik diatas 40 kursi, apakah fungsi supervisi oleh KPU Provinsi Papua dilakukan atau tidak” tegasnya.

Lanjut, “Jika sampai tidak ada penjelasan yang dapat kami terima oleh logika hukum maupun administrasi negara maka Kami LIRA Provinsi Papua akan membawa ini kepada jalur hukum melalui gugatan wanprestasi, ataupun menempuh langkah etik penyelenggara dalam konteks DKPP kepada KPUD Kota Jayapura dan juga KPU Yapen, karena kami juga mendengar hal yang sama terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen, yang juga terjadi pengurangan kursi disebabkan hal yang sampai saat ini secara resmi tidak disampaikan ke publik apa penyebabnya” sambung Ketua Peradi Perjuangan Toenjes Swansen Maniagasi, SH.

Sementara menurut kami LSM Lira Provinsi Papua bahwa, hal tersebut dinilai wanprestasi karena dengan mengurangi jumlah kursi DPRD Kota Jayapura maupun Kabupaten Kepulauan Yapen maka hal tersebut dipandang sebagai suatu keputusan yang merampas atau memangkas hak konstitusi warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih.

Sebagaimana tercantum dalam dalam UUD 1945 Pasal 21 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dapat dipilih dan memilih oleh sebab itu dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada periode 2024-2029 hal tersebut sudah dilanggar oleh KPU Kota Jayapura dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Di Yapen juga banyak keluhan dari penyelenggara tingkat PPD, PPS dan Pantarlih KPU Yapen tidak transparansi dalam membayar hak-hak mereka. Ada pinjaman yang harus dikembalikan, oleh karena itu KPU telah melakukan pinjaman untuk tahapan yang telah dikerjakan dan untuk mengembalikan terjadi potongan hak-hak PPD, PPS dan Pantarlih.

Tak hanya soal biaya hak-hak penyelenggara tingkat bawah, pemerintah daerah Yapen juga telah mengeluarkan sekretariat dan staff sekretariatan PPD di 17 distrik dengan banyak tanda tanya dari rekomendasi nama-nama yang diusulkan.

“Ini kepentingan siapa ? KPUD Yapen lembaga Penyelenggara dengan kerja tutup utang atau lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilu ? KPUD Yapen dan kelompok berkepentingan di 2024, jangan cederai tugas pokok Penjabat Bupati Yapen untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Pemilu 2024. KPUD Yapen harus bicara ke publik agar tidak terjadi wanprestasi, tutupnya. (*)

error: Konten dilindungi !!!