SAIRERINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan (pelantikan) Habel Wanma sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024, di ruang sidang, Rabu (12/04/2023).
Habel Wanma direkomendasikan oleh Partai Gerindra menggantikan almarhum Korneles Sesa, S. Sos yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Habel Wanma merupakan Caleg pada Pemilu 2019 Partai Gerindra dari daerah pemilihan III yang meliputi Distrik Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, Numfor Timur, Numfor Barat, Poiru, Orkeri, dan Distrik Bruyadori.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S. Pd.,MM dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, SE.,M.BA, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran undangan lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyampaikan ucapan selamat kepada Saudara Habel Wanma yang dilantik sebagai anggota DPRD PAW dari Partai Gerindra,” ucap Wakil Bupati Calvin Mansnembra, SE.,M.BA.(*)
HUMAS PRO BIAK