SAIRERINEWS.COM – Beredarnya surat berlogo KPK dengan perihal pemanggilan Doren Wakerkwa selaku Asisten I Sekda Provinsi Papua, dimana dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu atas nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (u.b) Direktur Penyidikan sebagai mana tertera pada surat tersebut dengan menjelaskan kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan untuk tindak pidana korupsi.
Konfirmasi dari Doren Wakerkwa terkait isi surat tersebut, dimana hal surat tersebut menjelaskan tentang pemanggilan kepada dirinya selaku Asisten I Setda Provinsi Papua berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan guna menjadi saksi atas Gubernur Non Aktif Provinsi Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Wakerkwa menjelaskan bahwa jika mengacu kepada Tupoksi yang dimiliki dalam jabatannya sebagai Asisten I Sekda Provinsi Papua hanyalah membidangi urusan pemerintahan Daerah yang berlangsung dalam pemerintahan sampai saat ini, dan jika perihal surat tersebut adalah untuk menanyakan terkait pelaksanaan proyek proyek APBD Tahun 2013 sampe 2018 dan 2018 – 2023 terkait dengan pekerjaan proyek-proyek yang di laksanakan tersebut, menurut Doren Wakerkwa pada prinsipnya jika dilihat dari tupoksi maka proyek proyek tersebut berada diluar Kewenagan dirinya selaku Asisten I Setda Papua.
Hal tersebut telah dikerjakan oleh instansi teknis terkait seperti PUPR dan Dinas perhubungan dengan instansi terkait lainnya. Kalau Asisten satu tupoksinya ialah mengurus Pemerintahan dan kelembagaan lainya dan urus Rapat rapat Forkopimda dilingkungan Daerah Provinsi Papua.
Namun lanjut Doren Wakerkwa bahwa jika KPK menyatakan hal tersebut sebagai bagian daripada melengkapi berkas penyidikan maka dirinya Jadi siap untuk memberikan keterangan kepada KPK.
Sementara itu LSM Lira Provinsi Papua melalui pimpinannya Toenjes Swansen Maniagasi, SH melihat dari sisi konten dari Surat tersebut dimana buntut dari penahanan yang dilakukan oleh KPK kepada Gubernur Papua non Aktif Lukas Enembe menyebabkan terjadi kegaduhan politik, sosial dan proses birokrasi di Provinsi Papua.
Lalu juga jika dilihat dari dekatnya Tahun politik 2024 ini, semua situasi dimainkan oleh orang-orang tak bertangungjawab dengan menyerang personal dari beberapa pejabat Papua, oleh sebab itu LSM Lira Papua juga meminta agar Polda Papua bisa lebih dengan cepat merespon hal-hal demikian dengan mentake down hal-hal yang diedarkan dan tersebar diruang publik yang hanya muatannya berita Hoax yang justru dapat berpotensi menciptakan kegaduhan sosial dimasyarakat, dan sekaligus mengungkap siapa sutradara dari tersebarnya hoax diruang publik tersebut.
Untuk itu LSM Lira Papua juga meminta KPK juga dapat memberikan kejelasan terkait surat tersebut, apakah benar dari lembaga anti rasuah tersebut atau hanya hoax yang dimainkan orang-orang tak bertanggung jawab, dan sekaligus KPK dapat memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat di Provinsi Papua. (*)
(D.A)