SAIRERINEWS.COM – Masyarakat Adat di 7 suku yang mendiami kabupaten kepulauan Yapen merasa kecewa dengan tahapan seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
Hal ini dipertanyakan oleh Dewan Adat Papua daerah Yapen atas beberapa unsur yang dianggap janggal. Peserta yang mendaftar dari unsur perwakilan masyarakat adat diberikan bangko formulir Perwakilan Perempuan demikian juga rekomendasi dari Adat.
“Ada semacam standar ganda atau pesan sponsor kepada panitia pemilihan yang di mainkan ! Masa yang daftar laki-laki, dikasi formulir Perempuan ? sudah begitu pada saat mengembalikan formulir disalahkan dan digugurkan. Ini maksudnya dan kerjanya bagaimana” tutur Jelin Payai.
Dewan Adat Papua, wilayah Yapen mempertanyakan konsistensi Panitia Pemilihan MPR Yapen. Dasar pemilihan anggota Panitia Pemilihan seperti apa dan apakah representasi adat untuk memahami rekomendasi adat sebagai acuan ? ini yang menjadi tanda tanya atas keputusan seleksi.
“Dewan adat mempertanyakan hal tersebut karena rekomendasi dewan adat suku yang ada di Yapen belum tercover dengan baik. Kami berharap ada penjelasan panpil MRP Yapen terhadap hal ini ke publik” pinta Payai di Serui, 28/3/2023.
Sementara itu, Dewan adat suku Aruisai dan masyarakat adat suku Aruisai menolak dan tidak mengakui hasil Verifikasi dan pleno pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Saya selaku ketua dewan adat suku Aruisai dan seluruh masyarakat adat suku Aruisai, kami merasa telah dilecehkan oleh Pansel MRP Kabupaten Kepulauan Yapen karena pansel tidak mengindahkan hasil pleno suku Aruisai tentang penetapan 3 (tiga) utusan adat dari suku kami, sedangkan pansel diduga telah meluluskan AM (salah satu peserta-red) mewakili adat suku Aruisai” ucapnya Frans Antaribaba Ketua Dewan Adat Suku Arui Sai kepada Wartawan pada saat Jumpa Pers.
Frans Antaribaba juga telah menyampaikan bahwa Pansel MRP Yapen melakukan seleksi berkas calon terbaik suku Aruisai atas nama Willem Zaman Bonai dinyatakan tidak lulus seleksi berkas sementara berkas yang bersangkutan sangat lengkap tetapi pansel telah meluluskan GB calon anggota MRP yang berstatus sebagai PNS.
Sikap dewan adat suku Aruisai yang dibacakan oleh Frans Antaribaba, menyatakan suku Aruisai meminta agar pansel dan panwas MRP Provinsi Papua segera memeriksa pansel dan panwas Kabupaten Kepulauan Yapen karena telah melecehkan dan merugikan suku Aruisai dan suku-suku lain di Kabupaten Kepulauan Yapen dan terbukti melakukan tindakan yang merugikan suku Aruisai agar berproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia,.
“Dewan adat suku Arusai meminta kepada pansel dan panwas MRP Provinsi Papua untuk membatalkan hasil verifikasi berkas calon anggota MRP utusan adat dari Kabupaten Kepulauan Yapen dan pansel MRP Provinsi Papua mengambil ahli pelaksanaan verifikasi berkas utusan adat dari kabupaten Yapen, tertanggal 25 Maret 2023 dan selanjutnya pansel MRP Provinsi Papua mengambil keputusan sesuai rekomendasi 19 nama perwakilan adat dari 7 suku yang telah diberikan rekomendasi dari dewan adat suku masing-masing” jelasnya (*)
Iqi