Polres Yapen Musnahkan Barang Bukti “Ganja” Hasil Penangkapan 3 Bulan Terakhir

SAIRERINEWS.COM – Jajaran Polres Kepulauan Yapen lakukan penghapusan barang bukti Narkotika jenis ganja hasil tangkapan 3 bulan terakhir di tahun 2023 ini.

Dalam penghapusan Tersebut Berlangsung di halaman Mapolres Kepulauan Yapen penghapusan barang bukti ganja tersebut seberat 2.430,2 gram dengan di bakar.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Kapolres AKBP Herzoni Saragih menyampaikan ucapan terima kasih kepada satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen telah berupaya melakukan tindakan preventif maupun represif yang telah membuahkan hasil namun selain itu perlu juga dimaksimalkan tindakan-tindakan pencegahan melalui himbauan-himbauan serta deteksi dini terhadap individu-individu terindikasi menggunakan narkotika.

Lanjutkan juga Bahwa dirinya meminta kepada pihak Pemerintah daerah untuk turut serta terlibat dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Kepulauan Yapen. Dalam Pengguna narkotika ini yang kita ketahui bukan hanya saja usia-usia 30 tahun keatas tetapi diusia masih remaja juga turut terlibat sehingga perlu kita antisipasi agar masa depan mereka tidak rusak tutur Saragih.

Untuk itu Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga anak-anak muda di sekitarnya agar tidak menyentuh barang narkotika jenis ganja ini.

Dalam pemusnahan tersebut Turut hadir menyaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen yang diwakili Kasipidum Ramti Butar Butar, Ketua Pengadilan Negeri Serui diwakili, Panitera Buddi dan Panitera muda pidana, Rustam Haji Hasan, Kepala Dinas Kesehatan, Karolis Tanawani, Ketua DAS, Sopater Ayomi, Ketua FKUB, Pdt Marthen Waromi Wakapolres Kompol Nursalam, Kabag Ops Kompol L Simanjuntak dan aparat Pejabat utama Polres Kepulauan Yapen.

Penghapusan BB Narkotika jenis ganja ini berdasarkan Surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor : B-359/R.1.18/Enz 1/03/2023 tanggal 09 Maret 2023, Surat perintah pemusnahan benda sitaan /Barang bukti nomor : SP.Sita/02a/III/2023/ Resnarkoba tanggal 20 Maret 2023 dan Surat ketetapan nomor : SP .TAP/01/III/2023/Resnarkoba tanggal 20 Maret 2023 tentang pemusnahan barang bukti/benda sitaan. (*)

error: Konten dilindungi !!!