HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia : Kritisi Skandal Kemenkeu 300 T ! Rocky Gerung Ingin Gaji Hakim 30 Kali Lipat

SAIRERINEWS.COM – “Saya ingin supaya Mahkamah Agung itu mengatur sendiri gaji hakimnya tidak usah ditentukan Departemen Keuangan. Kenapa Menteri Keuangan bisa tentukan sendiri gaji pegawainya yang hingga tiga sampai lima kali lipatkan dari ASN yang lain, kenapa Mahkamah Agung tidak ?” kata Rocky saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3/2023).

Ahli Filsafat Rocky Gerung pun meminta agar gaji hakim dinaikkan 30 kali lipat dari gaji petugas Pajak. Sebab, menurutnya, gaji para hakim daerah saat ini menjadi penyebab rendahnya hakim berintegritas.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024
[wpcdt-countdown id="13070"]

“Kasih dia fasilitas supaya dia tidak diganggu oleh bangsat-bangsat di sekitarnya. Persiapkan dengan baik infrastrukturnya. Apa yang bisa dilakukan? Beri gaji 30 kali lipat dari gaji petugas Pajak. 30 kali lipat. Hakim memproduksi keadilan, petugas Pajak merampok keadilan,” ujarnya.

Menurut Rocky, dengan gaji hakim daerah yang sekarang, velg Rubicon pun tidak akan terbeli. Karena itu, menurut Rocky pentingnya memenuhi kebutuhan dasar para hakim.

“Hakim di daerah gajinya berapa, Rp 7, 10 juta. Sampai 27 turunan dia nggak bakal mampu beli velg Rubicon, yang bahkan untuk pergi ke pengadilan dia musti nebeng mobilnya si pengacara. Karena dia nggak punya mobil disediakan negara. Itu kondisi kita. Jadi kalau kita mau rasional pastikan bahwa basic needs hakim-hakim di daerah itu terpenuhi. Jangan kasih dia rumah enggak kasih dia sofa, dia enggak punya lemari. Hari ini dia mau bersidang bajunya habis dicuri maling jadi problem real itu ada,” kata Rocky.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan (ist)

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta bertindak cepat mengusut dugaan mega skandal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyusul ditemukannya transaksi janggal senilai Rp300 triliun.

Menurut Ekonom Senior, Anthony Budiawan, data yang diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD, beberapa waktu lalu, sudah seharusnya ditindaklanjuti.

Meski belakangan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, justru membantah, dengan mengatakan bahwa temuan Rp300 triliun itu bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kepala PPATK berbuat blunder, membohongi publik. Jaksa Agung wajib mengusut!” tegas Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Anthony juga mengaku heran dengan bantahan Ivan Yustiavandana yang jelas-jelas bertentangan dengan pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa ada harta tidak wajar yang dimiliki 964 pegawai Kemenkeu.

“Dugaan mega skandal korupsi kolektif di lingkungan Kemenkeu terungkap. Dibuka Menko Polhukam, Mahfud MD, Kemenkeu panik, safari penyelamatan dirancang, tetapi publik tidak percaya!” pungkasnya (*)

(DF – JW Jakpus)

 

error: Konten dilindungi !!!