SAIRERINEWS.COM – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan memimpin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polres Merauke yang melakukan kejahatan dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Pemberhentian lima anggota Polri tersebut dilakukan Kamis (16/3/2023) di Lapangan Mapolres setempat.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK bertindak sebagai inspektur upacara PTDH ( Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) 5 anggota Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan yang melakukan kejahatan dan pelanggaran kode etik kepolisian, mereka adalah :
- Brigpol EH Nrp. 87011246 dengan melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003.
- Bripda IFK Nrp. 95020776 karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri.
- Brigpol SW Nrp. 83011069 melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
- Brigpol RVB Nrp 85030799 melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri,
- Briptu AHN Nrp. 87020376 karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
“Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata-rata pelanggaran kode etik Kepolisian, karena anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri selama 30 hari secara berturut-turut dan bahkan bulan dan tahun tahun,” ujar Sandi.
AKBP Sandi Sultan mengaku pihak menyayangkan lima anggota yang dipecat itu, namun penegakan hukum harus dilakukan ketika anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik institusinya.
“Kami sangat sayang sekali kepada ke lima personil ini, namun karena penegakkan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Papua maka hari ini kami laksanakan Upacara PTDH sebagai bukti kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Proses PTDH tidak hanya kepada para bintara saja, namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan atau pelanggaran kode etik profesi Polri,”tambahnya.
“Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata rata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan tahun tahun,” ungkap Kapolres Merauke.
Sementara dalam upacara PTDH tersebut, hanya 1 dari 5 anggota yang diberhentikan hadir mengikuti upacara. “Bahwa 4 orang ini, diupacarakan saja tidak datang,” pungkas Kapolres Merauke.
Apresiasi diberikan kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas. Berharap tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melanggar kode etik Polri. (*)
(TJ)