SAIRERINEWS.COM – Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap peredaran narkotika dari dua kasus berbeda jenis ganja seberat 2.679,4 gram. Barang haram ini diungkap dari kasus pertama terjadi pada tanggal 16 Februari 2023, saat itu Jajaran Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan seorang penumpang yang kedapatan membawa barang haram ini dari atas kapal KM Labobar.
“Barang bukti ganja ini dikemas dalam satu kemasan rapi yang di lakban didalamnya berisi 10 paket narkoba terbungkus plastik bening” ucap Kapolres AKBP Herzoni Saragih dalam Press Conferencenya, Kamis (9/3/2023) kemarin.
Pelaku berinisial R.I.W ini tim polres kepulauan Yapen berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 247.7 gram.
Lanjut AKBP Herzoni Saragih setelahnya pada tanggal 2 Maret 2023 jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Serui kembali mengamankan seorang pelaku berinisial N.M yang kedapatan membawa 1 tas berisi penuh narkotika jenis ganja.
“Dalam tersebut terdapat 39 bungkus plastik yang masing-masing bervariasi beratnya yang jika dijumlahkan seberat 2.431.7 gram” terang Herzoni.
Kedua pelaku ini sebut Kapolres berhasil diamankan dari atas kapal penumpang KM Labobar tujuan Jayapura-Serui dan hasil pengembangan dari kedua kasus ini pihaknya telah mengantongi nama pelaku lain yang telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pemasok Narkotika jenis ganja ini.
“Terhadap Barang bukti ganja ini belum sempat dijual atau diedarkan ke masyarakat Serui” tandasnya.
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak bepergian agar tidak mudah terpengaruh dititipkan barang oleh orang yang belum jelas diketahui identitasnya pasalnya informasi dari kedua pelaku ini mereka mengaku dititipi barang dari seseorang dari Jayapura untuk dibawa ke Serui selanjutnya nanti di Serui ada orang yang mengambil, Dengan iming-iming sejumlah uang untuk jasa membawa barang tersebut dan tidak diketahui isi barangnya ternyata narkoba jenis Ganja.
“Untuk kedua orang ini ada yang mengetahui dari saksi-saksi yang sudah kita periksa bahwa mereka ini datang dari Jayapura tujuan Serui untuk mengedarkan ganja ini di Serui, Ada juga rencana yang mau mengambil tetapi keburu anggota amankan sehingga yang mengambil barang ini kita berhasil identifikasi dan langsung diamankan” imbuh Kapolres AKBP Herzoni Saragih.
Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman pidana mati, Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20( dua puluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah). (*)