DPRP Papua “37 Ranperda Propemperda Tahun 2023 Siap di Paripurnakan”

SAIRERINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR) Papua mengemukakan sebanyak 37 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) berupa Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 siap ditetapkan dalam Rapat Paripurna Non APBD pada Senin, 6 Maret 2023 mendatang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRP bersama Bapemperda yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH dan Ketua Jhony Rouw,SE serta Anggota Banmus,Anggota fraksi – fraksi DPRP dan Sekretaris Dr. Juliana Waromi,SE.,M.Si, Kamis, (2/3/2023).

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

“Ada  37 Ranperda baik Raperdasus maupun Raperdasi yang tadi kami presentasikan dan oleh anggota Banmus bahkan fraksi – fraksi DPRP telah setuju untuk Propemperda 2023 ditetapkan dalam Paripurna pada hari senin mendatang” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRP Natan Pahabol,SE dikutip Humas DPRP.

Dikatakan Pahabol bahwa setelah Propemperda tahun 2023 ditetapkan, Bapemperda akan segera menjadwalkan proses dan tahapan pembahasan dan penetapan 37 Ranperda sesuai proses pembentukan peraturan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau sudah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023 maka selanjutnya kami internal Bapemperda akan menjadwalkan proses dan tahapan pembahasan dan target kami, setiap triwulan akan dilakukan Paripurna Non APBD.

Jadi setiap triwulan paling tidak 7 sampai 8 RanPerda kita harus bahas dan selanjut menetapkan dan atau mengesahkan menjadi Perda yang tentunya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, ” bebernya.

Ditambahkan Politisi Partai Gerindra Papua ini bahwa 37 Ranperda Propemperda tahun 2023 terbagi atas 19 Raperdasi/Raperdasus usul inisiatif DPRP dan 18 Raperdasi/Raperdasus lainnya berasal dari pihak eksekutif.

19 RanPerda adalah usul inisiatif DPRP dan 18 Ranperda dari eksekutif. Khusus untuk Raperdasus ada sekitar 7 rancangan, antara lain :

  • Raperdasus tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga,
  • Raperdasus tentang Mekanisme Kepemilikan Saham Lembaga Mikro,
  • Raperdasus tentang Pengisian Keanggotaan DPRD,
  • Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi,Kota/Kabupaten,
  • Raperdasus tentang Usaha Perekonomian
  • Raperdasus tentang Dana Abadi dan
  • Raperdasus tentang Pengawasan Sosial,
  • Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua, sisanya adalah Raperdasi,” Pungkasnya. (*)
error: Konten dilindungi !!!