LSM LIRA Provinsi Papua Apresiasi Kinerja Komisioner KPU Papua Tengah

Gubernur LSM Lira Provinsi Papua Toenjes Swansen Maniagasi, SH

SAIRERINEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Papua Toenjes Swansen Maniagasi, SH mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, hal ini disampaikannya bahwa amanat konstitusi telah dijalankan dengan baik dan transparan terutama mengenai rekrutmen Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah.

Dari sejak awal semenjak ketika ditetapkan tim seleksi (timsel) KPU Provinsi Papua Tengah, Timsel telah menjaga marwah nya dengan menjalankan tahapan perekrutan bakal calon komisioner provinsi Papua Tengah dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh negara.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Dimana penyampaian informasi penerimaan kepada publik, dan juga penerimaan nya dilakukan secara terbuka dengan mengakses aplikasi penerimaan SIAKBA KPU, sehingga dapat dipertangungjawabkan transparansinya.

Dari pantauan kontributor sairerinews.com di Nabire, sampai dengan tanggal 21 Februari Jam 59:00 malam, jumlah pelamar sudah mencapai lebih dari 100 orang.

Sementara itu merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan masa pendaftaran yang dilakukan di aplikasi SIAKBA KPU dilaksanakan dari tanggal 10-21 Februari 2023, dan masa perpanjang pendaftaran dari tanggal 22-27 Februari, penetapan hasil administrasi tanggal 1 Maret, dan pengumuman hasil administrasi tanggal 2-4 Maret 2023.

Dilanjutkan dengan tes tertulis dan psikologi 5-11 Maret 2023, penetapan Hasil Tes tertulis Psikologi tanggal 12 dan 13 Maret 2023, pengumuman Hasil Tes tanggal 14-15 Maret 2023, masukan dan tanggapan masyarakat 14-19 Maret, Tes Kesehatan 16-18 Maret 2023.

Sedangkan lanjutan, wawancara 19-21 Maret 2023, penetapan hasil Tes Kesehatan dan wawancara tanggal 22-23 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi 24-25 Maret 2023 dan pada tanggal 24-26 Maret 2023 menjadi Hari dimana akan diumumkan siapa saja yang dinyatakan lulus menjadi Calon Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah.

Oleh sebab keterbukaan Informasi publik yang dalam kacamata kami selaku advokat, ungkap  Toenjes Swansen Maniagasi, SH menilai bahwa komisioner KPU Provinsi Papua yang ditugaskan menjalankan tahapan administrasi di KPU Provinsi Papua Tengah bersama dengan Timsel KPU Provinsi Papua Tengah sudah sangat baik dalam melaksanakan langkah-langkah yang baik dalam menyambut tahapan pesta demokrasi 2024 nanti .

Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan surat Keputusan KPU RI nomor 531/2022 Tentang Penugasan Kepada KPU Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan fungsi, Tugas dan Wewenang di Provinsi Dob Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua pegunungan dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilu tahun 2024 menetapkan Diana Dorothea Simbiak, S.Sos sebagai Ketua KPU, Zandra Mambrasar, S.H, dan Adam Arisoi, S.E selalu anggota telah menjalankan tugas dengan baik di Provinsi Papua Tengah.

Sementara untuk Timsel KPU Prov. Papua Tengah sendiri diketuai oleh DR. Leonardus Tumuka, S.IP, M.Si, dan Sekertaris Dr. Christina M. Lewarissa, S.Sos, M.Pd, M.Si dengan anggota meliputi   Yerry Lukas Tabuni, Laus Deo Calvin Rumayom, Andi Nahar Nasada, dalam catatan LIRA Papua Timsel KPU Papua Tengah ini cukup mumpuni dengan materi kolaborasi akademisi dan praktisi yang berpengalaman dan bersih.

LIRA Provinsi Papua sendiri sampai saat ini belum mengetahui alasan yang menyebabkan beberapa DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah tidak menginformasikan penerimaan KPU publik baik melalui mekanisme aplikasi SIAKBA KPU maupun media publik, oleh sebab itu jangan salahkan masyarakat kalau ada tanggapan kalau sudah terjadi intrik kepentingan kelompok tertentu yg dimainkan oleh Timsel, maupun Komisioner KPU Papua yg ditugaskan di kedua DOB tersebut, jadi jangan salahkan masyarakat kalau ada pendapat tersebut.

LSM Lira Papua juga meminta Kapolda Papua memantau hal tersebut dan menindak tegas anggota Timsel maupun Komisioner KPU Papua yang bermain dalam penerimaan komisioner KPU di DOB tersebut.

LIRA Papua juga menanyakan hal tersebut kepada KPU RI dan meminta klarifikasi dari lembaga penyelenggara pesta demokrasi tersebut, Tolong KPU berikan jawaban kepada masyarakat di Papua, tutur Toenjes Maniagasi, SH yang juga bertindak sebagai Ketua DPW organisasi advokad Peradi Perjuangan Provinsi Papua tersebut. (*)

sairerinews.com/biro nabire

error: Konten dilindungi !!!