SAIRERINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Bupati Mamberamo Tengah non aktif, Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2/2023) di Abepura, Kota Jayapura.
Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga menerima uang dari tersangka lainnya sekitar Rp 24,5 miliar dan menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Juli 2022 atau 7 bulan lalu atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Betul ya. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (19/2/2023).
Ali menerangkan, Ricky Ham Pagawak ditangkap di daerah Abepura, Jayapura, Papua. Kini, Ricky Ham Pagawak telah diamankan di Mako Brimob Papua, kotaraja Abepura.
“Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” ungkap Ali.
Diketahui, ada empat orang yang masuk DPO KPK. Mereka yakni Kirana Kotama alias Thay Ming yang buron sejak 15 Juni 2017, Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang buron sejak 19 Oktober 2021, serta Ricky Ham Pagawak yang buron sejak 15 Juli 2022.
“KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ketua KPK (*)