SAIRERINEWS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik Waropen Bawah melakukan evaluasi bersama usai melakukan pengawasan tahapan Pemutahiran Data.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) sesuai dengan jadwal 12 Februari sampai 14 Maret 2023, telah diawasi oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) distrik Waropen Bawah.
Seusai, melakukan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data, Panwaslu Distrik Waropen Bawah, melakukan breafing kepada seluruh PKD. Evaluasi ini dimaksud untuk menghimpun kendala kendala di lapangan serta melaporkan hasil pengawasan PKD terhadap Kerja Pantarlih yang saat ini sedang melakukan Pekerjaan Pemutakhiran Data Sesuai Jadwal yang berlangsung 12 Februari s/d 14 Maret 2023.
BACA : Panwaslu Distrik Waropen Bawah, Gelar Bimtek untuk PKD
PKD dari 7 Kampung di wilayah distrik Waropen Bawah, melaporkan hasil pengawasan di masing – masing Desa/Kampung.
PKD menemukan temuan di lapangan bahwa dalam tahapan awal pelaksanaan terdapat banyak hal yang harus menjadi catatan, antara lain mekanisme tata cara melakukan Pendataan yang perlu untuk di evaluasi, karena ada beberapa petugas di beberapa Kampung Yang belum membawa Kelengkapan Alat Kerja, sesuai mekanisme yang di Syaratkan. Sehingga koordinasi yang dibangun antara tuntutan pengawas dan Petugas belum terkoordinasi dengan baik.
Selain hal tersebut kami menemukan banyak masalah lain seperti, Perbedaan tempat memilih dalam satu Keluarga, berpindah tempat tinggal tanpa di lengkapi keterangan domisili ataupun KTP yang sesuai, atau pun Petugas belum menerapkan mekanisme Coklit yang sesuai dengan aturan.
Juga banyak masalah lainnya, sehingga kumpulan masalah tersebut dikumpulkan menjadi Variabel Penting bagi Panwas untuk merekomendasikan langkah Teknis sesuai Pedoman yang ada.
Serta menjadi Informasi awal bagi Panwaslu Distrik Waropen Bawah, untuk melakukan langkah langkah rekomendasi kepada petugas terhadap proses yang tengah berlangsung dengan koordinasi berjenjang baik PPD atau PPS.
“Dalam Tahapan ini akan ada banyak masalah yang Terjadi karena itu Kerentanan saat Coklit data awal ini harus di minimalisir. Sehingga dalam Diskusi Bersama PKD kami terus membekali Pengawas Kami Untuk Mengawasi Kerja Kerja PANTARLIH Agar sesuai Mekanisme yang Ada”, tutur Josias Tanjuga, ST.
Staf Div. Hukum dan Penindakan dalam Sesi, Evaluasi Hasil H3 Pemutakhiran Data, Josias Tanjuga, ST mengatakan “Kita Punya Tugas Menghadirkan Pemilu Yang Efektif dan Juga Efisien serta Akuntabel, oleh karena itu Harus menjadi sasaran Esensial berpikir untuk merekomendasikan Hal sesuai aturan, dalam Keputusan di Lapangan dari Seluruh PKD Masyarakat harus benar benar nyaman dari sisi Waktu dan Akses, serta Perlindungaan Terhadap Hak Politik Mereka dalam Berdemokrasi”.
Lebih Lanjut Juga Panwaslu Distrik Waropen Bawah menyampaikan dalam Evaluasi kepada 7 PKD yang melakukan pengawasan.
“Petugas Harus Jalan (Coklit) Sesuai Mekanisme yang ada, karena Jika Kita salah Menjalankan akan ada Banyak Resiko yang Dihadapi. Kerja kami Mengawasi Sesuai Aturan Jika Salah Ya Kami Proses selama ditemukan apabila Rekomendasi kami tidak di Indahkan. Tapi disisi lain Juga Langkah langkah Untuk Menyelesaikan Proses Dengan Pikiran Taktis dan Strategis juga harus di pahami Bersama Sebagai Upaya Untuk Menjaga Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak ini Berjalan Dengan Baik. Ini Kerja kita Bersama, Bukan Hanya Kerja KPU lewat PPD/PPS/PANTARLIH saja. Kami punya Tanggung Jawab Untuk Menjaga Kualitas pada Setiap Tahapan” Ungkap Kordiv. Hukum dan Penindakan Panwaslu Distrik Warbah; Kristian Herman Koyari, SE
Selanjutnya Metode Kontrol ini akan di lakukan terus oleh Panwaslu Distrik Warbah, sampai dengan Tahapan Pemutakhiran Selesai. Karena Panwaslu Distrik Juga Diperhadapkan dengan Tanggung Jawab Laporan Setiap Waktu Kepada Bawaslu Sesuai Mekanisme Internal yang Ada.
(Jho)