SAIRERINEWS.COM – Mengawasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang di selenggarakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Desa/kampung dalam Distrik Waropen Bawah. Panwaslu Distrik Waropen Bawah bersama Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) turun mengawasi.
Panwaslu Distrik mengecek langsung, anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang bertugas mengawasi tahapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data yang laksanakan oleh Pantarlih. (13/2/2014)
Pengawasan sebagaimana dilakukan adalah prosedur normal yang harus di lakukan oleh Panwaslu Distrik Waropen Bawah untuk melihat Pengawas Desa (PKD) yang bekerja serta Pantarlih.
Hal ini sesuai tugas, tanggung jawab serta Kewenangan Panwaslu Distrik. Inspeksi Pengawasan Langsung di pimpin oleh Ketua Komisioner Panwaslu Distri Waropen Bawah, Oifance E.F. Imbiri yang di dampingi anggota Kordiv. Hukum dan Penindakan Kristian Herman Koyari, SE.
Pengawasan langsung ke beberapa Kampung/Desa antara lain, Sawarna Jaya, Uri dan Waren I.
Dari Hasil Pengawasan di lapangan nampak Pantarlih sudah melakukan tahapan, di beberapa Desa. Namun pada beberapa desa lainnya, sementara sedang mempersiapkan logistik (Format Pendataan).
Pantarlih dalam melakukan proses Pemutakhiran Data (Coklit), namun secara keseluruhan petugas telah siap untuk melakukan pendataan sesuai Jadwal dan juga tahapan.
Oifance E.F. Imbiri, SH selaku Komisioner Panwaslu Distrik Waropen Bawah, menyampaikan bahwa tahapan ini harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. Penting adanya koordinasi antara Petugas, Masyarakat dan Pengawas menjadi kunci paling penting.
“Perangkat desa dan masyarakat juga kami sangat berharap untuk terlibat secara aktif untuk mengawasi keseluruhan tahapan ini, dengan melaporkan kepada petugas lapangan kami (PKD) maupun kepada Pantarlih, jika dalam Pemetaan Coklit, Pemutakhiran Data ini.” harap Oifance E.F. Imbiri.
Masyarakat tidak terdata atau terlewat, lanjutnya. Sehingga hal itu dapat menjadi catatan, dan jugabisa lakukan kroscek ulang.
“Tugas kami mengawasi jadi kami berharap kita semua bekerja dengan baik, sehingga semua warga masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar dalam DPT dan selanjutnya dapat menggunakan, Hak Pilih nya, saat Pemilu Tahun 2024. Selain itu mekanisme yang benar sesuai aturan harus menjadi pedoman Pantarlih untuk melakukan tugas, agar tidak terjadi kesalahan yang lebih Fatal akibat proses Coklit yang Salah”, paparnya.
Ini hari pertama kami Inspeksi, waktu masih Panjang, jadi dibutuhkan kerja ekstra keras, dan sabar serta Teliti melihat perubahan perubahan Data di masyarakat.
Panwaslu Distrik Waropen Bawah dan PKD Kelurahan/Desa, berkomitmen akan terus mengawasi Tahapan “door to door”, agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
(Jho)