SAIRERINEWS.COM – Dana alokasi umum (DAU) untuk tunjangan dan Gaji PPPK Kabupaten Supiori telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabupaten Supiori mendapatkan total dana alokasi umum (DAU) sebsesar 2 miliar lebih yang akan dipergunakan untuk Gaji PPPK. Angka tersebut dipakai untuk tunjangan serta Gaji PPPK Kabupaten Supiori yang akan diangkat tahun ini baik PPPK 2022 dan juga P3K 2023.
Kemudian jumlah formasi PPPK 2023 Kabupaten Supiori yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Kemenkeu yakni sebanyak 239 formasi.
DAU untuk gaji dan tunjangan PPPK Kabupaten Supiori 2023 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
Dalam lampiran PMK tertera total rincian formasi PPPK dan alokasi DAU untuk gaji PPPK kabupaten kota seluruh Indonesia, termasuk PPPK Kabupaten Supiori.
DAU tersebut melekat pada gaji dan tunjangan untuk formasi PPPK 2022 dan PPPK 2023 yang diangkat tahun ini. Data proyeksi kebutuhan formasi PPPK 2023 bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dana tersebut hanya bisa digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan P3K 2023. Anggaran itu tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain, selain gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan 2023.
Pemerintah Kabupaten Supiori tidak membuka formasi P3K pada tahun 2022, jadi tidak ada formasi sama sekali pada P3K Kabupaten Waropen.
Pemerintah Kabupaten Supiori tidak membuka formasi P3K pada tahun 2022, jadi tidak ada formasi sama sekali pada P3K Kabupaten Waropen.
Adapun rincian formasi PPPK 2022 Kabupaten Supiori, yakni:
- Formasi PPPK Guru : 158
- Formasi PPPK Nakes : 72
- Formasi PPPK Teknis : 9
Jumlah formasi PPPK : 239
Total DAU yang ditentukan penggunaannya untuk gaji PPPK Kabupaten Supiori tahun ini sebesar Rp 2.536.746.000,00.
DAU tersebut akan digunakan untuk menggaji PPPK 2022 Kabupaten Supiori dan P3K 2023 yang diangkat tahun ini.
Dalam keterangan lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan, bagian DAU penggajian formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya (THR).
Dengan demikian, calon PPPK 2022 paling cepat diangkat pada April 2023. Mereka akan mendapatkan gaji mulai dari April hingga Desember 2023.
Sedangkan DAU untuk penggajian formasi PPPK 2023 dihitung selama 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.
Artinya, calon PPPK 2023 paling cepat diangkat pada Oktober tahun ini. Mereka akan menerima gaji pada Oktober, November, dan Desember 2023.
Calon PPPK Kabupaten Karanganyar 2023 yang diangkat tahun ini tidak mendapatkan gaji ke-13 dan THR seperti PPPK Kabupaten Supiori 2022 yang diangkat pada 2023 (*)