SAIRERINEWS.COM – Sejak dilantik pada tanggal 17 Oktober 2022, oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Sasana Bakti Praja Jakarta Pusat. Cyfrianus Y. Mambay langsung menjalankan tugas dan tanggungjawab nya sebagai Penjabat Bupati, memimpin roda Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Mengawali kerja sebagai Penjabat Bupati, Cyfrianus Y. Mambay mengeluarkan surat Penundaan Penyerahan SK Pelantikan kepada 138 Pegawai yang dilantik oleh mantan Bupati Tonny Tesar,S.Sos.
Sebagaimana diketahui, bahwa mantan Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos menjelang masa berakhirnya jabatan, pada 16 Oktober 2022 lalu, melantik 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kepulauan Yapen, tanggal 14 Oktober 2022 di Gedung Silas Papare Serui.
Menindak lanjuti pelantikan tersebut, Pj Bupati Kepulauan mengeluarkan Surat penundaan penyerahan SK Pelantikan atas pelantikan Esalon II, III dan IV nomor surat (821.2.130/SET) tertanggal 24 Oktober 2022.
Yang mana surat tersebut merujuk pada ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Hal tersebut rupanya ada ASN yang merasa dirugikan dan menggugat, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura.
Wellem Y.S Antaribaba,S.ST salah satu dari 138 ASN yang menggugat Pj Bupati Kepulauan Yapen.
Sebagaimana Pelantikan Esalon II, III dan IV itu, salah satunya adalah Wellem Y. S. Antaribaba, S.ST. ASN Kabupaten Kepulauan Yapen selaku penggugat saat ini.
Menyikapi gugatan tersebut, Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay kepada media seperti dikutip dari humas Pemda Yapen, Jumat (20/01/2023). Menyebut bahwa pejabat yang namanya tercantum di SK penundaan penyerahan SK Pelantikan tersebut, harus memahami aturan perundang-undangan.
Dijelaskan Pj Bupati Yapen bahwa sebenarnya kalau bisa dicermati dengan kepala yang dingin dan hati yang tulus dan rasional, maka surat pemberitahuan, Pj Bupati ke setiap OPD tentang penundaan penyerahan SK Pelantikan itu tidak ada masalah karena bukan pembatalan SK Pelantikan.
“Sebagai bawahan yang diangkat dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Meteri Dalam Negeri, maka saya sebagai Pj Bupati harus berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai Atasan, jika nanti penjelasan kementerian Dalam Negeri bahwa pelantikan, 138 ASN itu sah, maka sudah pasti SK Pelantikan tersebut, akan diserahkan dan langsung melaksanakan tugas sesuai pelantikan.” ungkap Pj Bupati.
Apa sih yang salah, lanjutnya bahwa yang salah itu tidak mau sabar karena tidak bisa membedakan antara pembatalan SK Pelantikan dengan Surat Pemberitahuan Penundaan SK Pelantikan
Pj Bupati Yapen juga menyampaikan terima kasih atas semua tanggapan dan kritikan terkait gugatan saudara Wellem Antaribaba selaku ASN Kabupaten Kepulauan Yapen di PTUN Jayapura, atas surat penundaan penyerahan SK Pelantikan 138 pejabat yang dilantik oleh mantan Bupati tanggal 14 oktober 2022 lalu.
“Saya berterima kasih secara khusus kepada saudara Wellem Aantaribaba, saya juga berterima kasih kepada ASN Saudara Ruben Belleng yang telah mencabut perkara gugatan di PTUN Jayapura.” kata Pj Bupati Yapen dalam perdebatan di salah satu WA Group
Dirinya menyarankan agar saudara Wellem Antaribaba membaca aturan dan UU secara baik. Tapi saya senang karena Wellem Antaribaba telah melalui jalur yang benar yaitu jalur hukum, walaupun di depan banyak resiko. Pesan Pj Bupati
“Sangat menyayangkan adanya surat beredar, pada saat pemeriksaan dokumen di pengadilan, dimana salah satu poin nya mengatakan bahwa, Pj Bupati melakukan Intimidasi terhadap dia untuk mencabut perkara. Terhadap poin tersebut saya (Pj) akan meminta pertanggungjawaban juga secara hukum dalam rangka mencari keadilan sebagaimana yang dilakukan saudara Wellem Antaribaba.” tegas Cyfrianus.
Robby Mesak