SAIRERINEWS.COM – Selasa 17 Januari 2023 kemarin, ratusan kepala desa/kampung menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta. Mereka menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Kami meminta agar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin 9 tahun jabatan kepala desa. Itu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis saat orasi.
Menyikapi tuntutan kepala desa tersebut , politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.
“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Cuitan Budiman Sudjatmiko di twitter, mengundang reaksi banyak pihak, salah satunya ialah pakar kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA.
Pakar kebijakan publik Universitas Jember mengatakan perpanjangan masa jabatan kades tidak menjamin kesuksesan dan keberhasilan membangun desa.
“Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa 9 tahun itu sama saja tidak akan memiliki makna,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis 19 Januari 2023, seperti dilansir.
Hermanto menjelaskan keberhasilan membangunan desa tidak dilihat dari lamanya waktu menjabat, tetapi tergantung dari kemampuan dari kepala desa. (*)
Anwar Wahyudi