Pj Bupati Yapen Digugat di PTUN “ASN dan Masyarakat Yapen Diharapkan Tidak Multitafsir”

Ketua DPD KNPI Kepulauan Yapen, Ebson Sembai

SAIRERINEWS.COM – Penjabat Bupati Yapen digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura terkait administratif terhadap surat Penjabat Bupati Kepulauan Yapen nomor:821.1/130/SET tertanggal 24 Oktober 2022 dengan perihal Pelantikan Esalon II, III dan IV.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan Bupati Yapen Tonny Tesar,S.Sos menjelang masa berakhirnya jabatan 16 Oktober 2022 lalu, melantik 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kepulauan Yapen.

MENUJU PEMILU 14 FEBRUARI 2024

Pelantikan Esalon II, III dan IV itu, salah satunya adalah Wellem Y. S. Antaribaba, S.ST  selaku penggugat saat ini.

Sejek dilantik menteri dalam negeri Tito Karnavian, Cyfrianus Mambay,S.Pd.,M.Si sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 17 Oktorber di Jakarta, Pj Bupati sepulangnya ke Serui langsung menjalankan tugasnya sebagai penjabat yang diembankan negara dalam masa transisi ke Pemilu 2024 untuk lahirkan Bupati definitif.

Pj Bupati Yapen mengeluarkan Surat penundaan SK Pelantikan atas pelantikan Esalon II, III dan IV nomor surat ( 821.2.130/SET) tertanggal 24 Oktober 2022.

Yang mana surat tersebut merujuk pada ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Disitu dijelaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri.

Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan  melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, Provinsi atau kabupaten ,kota  dalam jangka 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mentri.

Dalam surat itu juga tertuang penegasan bahwa pelantikan eselon II, III dan IV yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 lalu oleh Bupati sebelumnya yaitu Tonny Tesar, S.Sos ditunda penyerahan SK nya hingga mendapat petunjuk  lebih lanjut berdasarkan  hasil konsultasi Penjabat Bupati kabupaten kepulauan Yapen dengan kementrian dalam Negeri Republik Indonesia.

Melihat hal ini, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Yapen, Ebson Sembai,A.MD.Pi meminta semua pihak tidak multitafsir dengan kejadian seperti ini. Pasalnya ini hal yang biasa, karena duduk perkara adalah administrasi dalam hukum Perdata.

“Apa yang dilakukan Bapak Wellem Antaribaba adalah haknya sebagai ANS, itu sah-sah saja dalam bernegara untuk meminta perlindungan hukum atas apa yang dialami. Juga apa yang dilakukan Pj Bupati Yapen Bapak Cyfrianus Mambay juga hal yang baik dan apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Tonny Tesar juga baik, karena semua punya payung hukum” tutur Ebson.

Sebagaimana dalam pemberitaan yang masif dibeberapa media belakangan ini, dengan judul yang menyebutkan nama Cyfrianus Mambay, Ebson mengaharapkan ASN dan masyarakat tidak multitafsir menjadi hal yang gerah dalam roda pemerintahan, lanjutnya.

“Penjabat Bupati Yapen hanya seorang diri tanpa wakil, masa kerjanya juga 1 tahun. Pengalaman kami melewati jalur PTUN itu butuh waktu yang cukup panjang, dari gugatan, pemeriksaan, putusan, kasasi dan seterusnya hingga Mahkahma Agung, sehingga apa yang terjadi sah-sah saja dan bukan suatu kejadian baru di Yapen” ucapnya di Serui kepada media ini.

Gugutan pak Wellem Antaribaba, lanjut Ebson dengan Perkara Nomor : 33/G/PTUN.JPR di PTUN Jayapura, kiranya dapat diselesaikan dengan alur hukum yang ada sebagai bagian dari mencari keadilan hukum atas apa yang dirasakan.

Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang ada. ASN dan masyarakat tidak multitafsir yang berlebihan karena pemberitaan Gugatan Pengadilan yang kemudian mengeluarkan opini atau isu-isu yang mengganggu dalam roda pemerintahan di Yapen. Ini tahun politik 2023 sehingga jangan ada yang alihkan ke hal-hal lain.

“Ini tahun politik 2023 ke 2024. Jangan ada pihak-pihak yang multitafsir sehingga terbentuk isu-isu baru yang mengganggu jalannya pemerintahan. ASN silahkan jadikan ini sebagai referensi, kalau ada hal-hal yang mengganjal sekiranya dapat bertemu langsung, konsultasi dengan pimpinan dalam pemerintahan. Jangan ada terjemahan yang mengatakan ‘di intimidasi’ atau ‘akan dapat konsekuensi kerja yang negatif’ dan sebagainya” pungkasnya.

Pj Bupati Yapen didukung untuk selesaikan semua ini dengan baik, semua harus menghormati hukum dan yang paling penting adalah masyarakat butuh pemimpin yang fokus menajalankan roda pemerintahan dan kesiapan tahapan-tahapan pemilu dengan baik di Yapen, tutupnya.(*)

DA