SAIRERINEWS.COM – Terhitung sejak 14 Januari 2023 kemarin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Supiori mulai melakukan Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa Untuk bergabung menjadi Pengawas Pemilu (adhoc) yang akan bertugas di tingkat Kelurahan/Kampung.
Dimana sesuai dengan Pengawas yang dibutuhkan, Bawaslu Kabupaten Supiori menyediakan kuota sebanyak 38 PKD, yang akan ditempatkan pada setiap Kelurahan/Kampung yang ada di 5 Distrik di Kabupaten Supiori.
Di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori Jane Herik Prawar, SH., jika proses Perekrutan telah dibuka sesuai surat Bawaslu RI dari tanggal 14 Januari 2023 hingga nanti berakhir di tanggal 19 Januari 2023, artinya Bawaslu hanya memberikan waktu selama 7 hari saja.
“Untuk Perekrutan PKD sesuai Pedoman Pembentukan PKD yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023, sudah dibuka secara serentak oleh Panwaslu Distrik yang ada di Kabupaten Supiori sejak Sabtu (14/01/2023) kemarin, dimana kami berharap Masyarakat Umum bisa mendaftarkan dirinya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan Kamis (19/01/2023).” ujarnya.
Dikatakan Jani, Untuk Sistem Perekrutannya sendiri itu tidak menggunakan tes tertulis. melainkan hanya melengkapi bekas Administrasi dan dilanjutkan dengan tes Wawancara langsung yang dilakukan oleh Panwas Distrik masing-masing.
“Yang terpenting itu masyarakat yang mendaftarkan dirinya melengkapi semua berkas pendaftaran yang dipersyaratkan, karena akan dilakukan Pemeriksaan Administrasi lalu ditetapkan. Kemudian yang lengkap/Lulus Administrasi akan mengikuti tes Wawancara sesuai Jadwal yang ditetapkan.” ungkap Jani.
Untuk itu Jani Menghimbau Masyarakat untuk dapat melakukan pendaftaran dan penyampaian berkas pada Sekretariat Panwas Distrik yang ada. Dan mengikuti Tahapan Rekrutment secara baik agar dapat diperoleh jajaran adhoc yang dapat melaksanakan tugas pengawasan di wilayah kerjanya secara baik. pungkasnya. (hym)