SAIRERINEWS.COM – Rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2023 di Ruang Paripurna DPRD Yapen Jalan Irian, Distrik Yapen Selatan, pada Rabu dan Kamis, 11 – 12 Januari 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Yapen Yohanes G. Raubaba, S.Sos dan didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Yapen Jasten, Wakil Ketua 2 DPRD Yapen Fredolin Warkawani dan Anggota DPRD di setiap Fraksi, mengesahkan APBD kepulauan Yapen Tahun 2023, sebesar 1 Triliun, 164 Milyar, 373 Juta, 150 Ribu rupiah, Kamis (12/1/2023).
Fraksi NasDem, menyampaikan pandangannya oleh Ketua Fraksi Ade Yullen Banua, SH, termuat beberapa poin untuk Eksekutif, sebagai berikut :
- Fraksi NasDem meminta penjelasan Pj bupati terhadap surat penundaan pelantikan ASN Nomor SK.821.013/KY/2022, Konsultasi terhadap Penjabat Bupati sesuai dengan nomor surat ( 821.2.130./SET) dan menjaga menjaga netralitas sebagai ASN dalam Tata kelola pemerintahan yang terkait penanggung jawab pengelolaan dan anggaran Tahun 2023.
-
Fraksi NasDem meminta penggunaan dana Otsus yang tepat sasaran, karena masih ada beberapa OPD yang menggunakan dana Otsus yang belum tepat peruntukannya dan dapat dilihat pada rincian kegiatan sistem kegiatan pemerintah daerah (SIPD).
-
Fraksi NasDem meminta kepada Penjabat Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran serta untuk menjamin konsisteni dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran kerja kepala daerah dan tim anggaran pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, yaitu:
Singkronisasi program kegiatan, program kegiatan dan sub kegiatan antara KUA PPS dan rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati serta yang tertuang didalam Sistem informasi Pemerintah Daerah ( SIPD ) harus menunjuk kepada pemendagri nomor 84 Tahun 2022, tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah Tahun 2023.
Contohnya dapat kita lihat di pada dinas pendidikan pada buku peraturan bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2023 dengan Nilai pagu Anggaran Rp. 287.568.907.520. Pada buku Rancangan peraturan Daerah Kabupaten kepulauan Yapen, Tahun 2023,nilai Pagu anggaran Rp. 296.829.907.520,-
Pada sistem informasi Pemerintah daerah ( SiPD ) nilai pagu anggarannya Rp.299.442.971.520,- di mohon penjelasan Penjabat Bupati.
Ada perbedaan angka antara R-APBD sampai dengan SIPD, sehingga Fraksi NasDem mempertanyakan angka mana yang sebenarnya dipakai, sehingga dapat dipakai dalam Raperda sampai SIPD.
- Fraksi NasDem meminta penjelasan kepada Penjabat Bupati, terkait dengan penyampaian pada Apel perdana pada tanggal 24 Oktober 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tentang TPB, harus berubah menjadi TPP. Menggantikan TPB dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN, namun dalam struktur anggaran tidak nampak alokasi anggaran untuk TPP hanya ada Rp. 24.000.000.000,- jika dibandingkan dengan alokasi pegawai tahun sebelumnya (2022) total belanja pegawai Rp. 368.000.000.000,- dan pada struktur anggaran tahun 2023 total belanja pegawai Rp. 317.000.000.000,- sedangkan ditahun 2023 ada rencana pengangkatan pegawai honorer sebanyak 600 pegawai, dan penambahan dana untuk TPP, mohon pejelasan.
Pada kesimpulan pandangan fraksi, Ade Yullen Banua menyampaikan Fraksi NasDem menerima anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023, sebagai peraturan daerah kabupaten kepulauan Yapen tahun anggaran 2023.
Fraksi NasDem menerima dengan catatan Penjabat Bupati bersama Tim Penyusun Anggaran melalukan penyesuaian angka merujuk pada poin 3 yang telah disampikan, dikarenakan banyak terdapat ketidak sesuaian angka pada setiap OPD yang tertuang didalam buku Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tahun Anggaran 2023 kabupaten Kepulauan Yapen dan SIPD. (*)
Iqi