Kepulauan Yapen “Masuk Zona Hijau Ombudsman Republik Indonesia” dari 415 Kabupaten se Indonesia

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

SAIRERINEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, untuk kategori kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota se Indonesia.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan secara runtut mulai tahun 2015, namun baru mulai dilaksanakan secara luas pada tahun 2021 ini.

Mokhammad Najih menyebutkan, kerangka kerja penilaian ini sesungguhnya merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama di bidang pencegahan maladministrasi,

Dia mengungkapkan, penilaian ini dimaksudkan dan mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan.

Selanjutnya juga bertujuan untuk pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan penyelenggara pelayanan publik.

“Penilaian ini kami laksanakan dengan melibatkan ombudsman, insan-insan ombudsman di tingkat pusat dan tingkat perwakilan,” ucapnya.

Mokhammad Najih melanjutkan, artinya penilaian ini secara mandiri dilaksanakan oleh Ombudsman tanpa melibatkan pihak ketiga, sebagai upaya untuk betul-betul memperoleh penilaian yang objektif, independen dan transparan.

Ia menjelaskan, penilaian kepatuhan dilaksanakan berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasian.

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar layanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Objek penilaian meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota,” sebutnya.

Kepala Ombudsman RI ini mengungkapkan, penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan teknik survei, pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Mokhammad Najih menutur, Jasil penilaian mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2021 menunjukkan fluktuasi yang cenderung membaik, dari target tercapai yang ditetapkan.

“Kita melihat dampak yang signifikan, bahwa pemerintahan, lembaga maupun kementerian yang memperoleh zona hijau dari waktu ke waktu semakin naik,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sebagai bentuk upaya pengembangan terhadap pengawasan pelayanan publik pada Tahun 2022 ini, Ombudsman mengembangkan metode penyempurnaan pendekatan penilaian yang diperluas.

Penilaian ini menggunakan pengukuran selain kompetensi penyelenggara pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan, penilaian ini dilakukan lebih komprehensif terutama di tahun 2022 ini.

“Dengan mengukur mutu pelayanan publik dalam empat dimensi, yaitu dimensi input dan dimensi proses atau service manufacturing, hingga output yaitu impact full public servis,” tutupnya.

Dalam kesempatan ini, kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Jayawijaya menjadi kabupaten dari provinsi Papua yang masuk dalam penilaian baik “zona Hijau” sedangkan kabupaten Manokwari dan Fak-fak dari provinsi Papua Barat.

Kabupaten kepulauan Yapen dalam penilaian Pelayanan Publik, meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kebudayaan.

Kepala Dinas Kesehatan, Karolis Tanawani, SKM.M.PH menyambut baik penilaian ini dan berterimakasih kepada Ombudsman perwakilan Papua, Bupati selaku Kepala Daerah, DPRD, Puskesmas dan juga jajaran Dinas Kesehatan, serta semua yang terlibat hingga pelayanan Publik dapat berjalan baik sesuai ketentuan.

Hal senada juga disampaikan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Yapen, Drs. Zakarias Sanuari menyikapi penilaian Ombudsman Republik Indonesia di tahun 2022.

Sekalipun Provinsi Papua dan Papua Barat masuk zona merah, harapannya tahun berikut, kiranya lebih ditingkatkan dan dinas lainnya dapat meningkatkan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. (*)

Mark Imbiri

error: Konten dilindungi !!!