SAIRERINEWS.COM – Sebanyak 1.290 narapidana diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Papua mendapat remisi Natal
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua, Antonius Ayorbaba mengatakan, di perayaan Natal 2022, negara memberikan remisi masa pidana berupa remisi kepada Narapidana yang menjalani hukuman badan di Lapas seluruh Provinsi Papua, yakni sebanyak 1.290 orang.
Lanjut dia, jumlah 1.290 orang itu dari total isi Lapas hingga kini diseluruh Papua yakni 2.557 orang yang terdiri dari tahanan 661 orang, Narapidana sebanyak 1.896 orang.
“Remisi Natal itu diberikan dari besaran remisi 15 hari sampai dua bulan. Jadi, total narapidana yang mendapat remisi dengan pengurangan masa pidana 15 hari itu ada 235 orang,”kata Antonius kepada awak media di Jayapura, Jumat (23/12).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, terbanyak menerima remisi Natal 2022.
Lanjut, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Antonius Ayorbaba menyebut, narapidana Lapas Abepura yang menerima remisi natal sebanyak 404 orang, Lapas Narkotika Doyo sebanyak 292 orang.
Selanjutnya, Lapas Nabire 92 Narapidana yang mendapat remisi Natal, Lapas Serui sebanyak 75 orang, Lapas Biak 59 orang yang mendapat remisi.
Lalu, kata Antonius, Lapas Wamena 44 orang, Lapas Timika 59 orang, Lapas Merauke 204 orang, Lapas Tanah Merah 45 orang, Lapas Perempuan sebanyak 21 orang.
“Belum ada data terkait Lapas Anak yang mendapat remisi, karena tak terdata,”kata Antonius di Jayapura, Jumat (23/12).
Dia mengatakan, Narapidana yang langsung bebas yakni dua orang di Lapas Abepura, Lapas Biak satu orang, dan Lapas Merauke dua orang.
Menurut dia, Narapidana yang mendapat remisi ini sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Syarat mendapat remisi yaitu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak mempunyai register M.
“Register M itu sanksi ya, setelah menjalani pidana lebih dari enam bulan,”ujarnya.
Selain itu, tambah dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan baik. Kemudian, telah mengikuti program apabila terlibat kasus teroris kaitan dengan radikalisasi.
Selanjutnya, yang mendapat pengurangan pidana satu bulan sebanyak 884 orang, kemudian yang mendapat pengurangan pidana satu bulan 15 hari sebanyak 141 orang, lalu yang mendapat pengurangan masa pidana dua bulan, 30 orang.
“Jadi, totalnya 1.290 orang. Ada lima orang narapidana yang langsung bebas yakni pemotongan masa tahanan 15 hari ada tiga orang, satu bulan ada dua orang,”ujarnya.
Antonius menyebut, narapidana yang mendapat remisi Natal itu yakni yang terjerat kasus Narkotika sebanyak 343 orang, kasus korupsi 12 orang, lalu kasus makar atau tahanan politik tiga orang.
Sementara yang terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006, kasus narkotika 34 orang, korupsi dua orang. Rencana penyerahan remisi bakal dilakukan pada 25 Desember 2022 di masing-masing Lapas setelah ibadah perayaan Natal. (*)