SAIRERINEWS.COM – Sistem Noken pada Pemilu/Pemilihan merupakan suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi dalam Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyakarat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Pelaksanaan Sistem Noken dalam Pemilu sendiri diatur dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 yang mana dari 29 Kabupaten/Kota di Provinai Papua terdapat 12 Kabupaten yang melaksanakan Pemilu/Pemilihan dengan menggunakan Sistem Noken diataranya Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada Senin (21/11/2022) bertempat di Hotel Aston, Kota Jayapura, Bawaslu Provinsi Papua bersama Bawaslu Kabupaten Pelaksana Sistem Noken melaksanakan Penyusunan Pedoman Pengawasan Pemilihan Sistem Noken di Papua.
Dalam menanggapi hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata, SH. kepada Media menyampaikan pelaksanaan Sistem Noken banyak menuai Persoalan, sehingga Bawaslu mencoba melakukan perbaikan salah satunya melalui Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Sistem Noken.
“Selama ini pelaksanaan Pemilu/Pemilihan dengan sistem Noken menuai banyak persoalan, mulai dari Pelaksanaannya yang tidak dilakukan di TPS, status Kepala Suku, hasil sistem noken yang tidak dituangkan dalam dokumen resmi KPU, dll. Sehingga Bawaslu berpandangan bahwa perlu adanya Pedoman Pengawasan terkait Sistem Noken sebagai petunjuk teknis bagi jajarang pengawas Pemilu di daerah yang menggunakan sistem Noken”. ungkap Anugrah.
Lebih lanjut Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Papua ini menyampaikan bahwa ” dari Hasil diskusi bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten, dalam kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, dengan menghadirkan Narasumber dari kalangan Akademisi, berbagai usulan, saran dan pendapat terhadap draf yang ada akan kaji kembali untuk didiskusikan bersama KPU Provinsi Papua”. ujar Anugrah.
Ia juga menambahkan apabila dimungkinkan Bawaslu Provinsi akan kembali melakukan Finalisasi bersama Bawaslu Kabupaten di daerah, sebelum nantinya draf ini disampaikan ke Bawaslu RI.
Anugran Pata, SH. selaku Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Papua berharap semoga kiranya Bawaslu RI dapat menerima usulan draf Pedoman ini untuk kemudian ditetapkan sebagai Produk Hukum yang dapat dipedomani oleh jajaran Bawaslu di daerah, khususnya yang melaksanakan Sistem Noken. (hym).