DPD JPKP Yapen Apresiasi Mendagri Prioritaskan OAP Sebagai PJ Gubernur di 3 Provinsi Baru Papua

YANES YOWEI - Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) kabupaten Kepulauan Yapen

SAIRERINEWS.COM – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) merespon baik kementerian dalam Negeri (Mendagri) mengutamakan Putra – Putri Asli Papua untuk meminpin provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Pengunungan dan Papua Selatan.

Rencana Pelantikan Penjabat Gubernur yang telah dijadwalkan oleh mendagri 10 November 2022 besok, banyak harapan Putra – Putri Asli Papua dapat dilantik dan diterima oleh semua lapisan masyarakat.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) kabupaten Kepulauan Yapen, Yanes Yowei mengapresiakan hal tersebut dan mengharapkan jajaran penting selain PJ Gubernur, Sekretaris Daerah di 3 Provinsi Baru ini juga putra-putri Asli Papua.

“Kami mengapresiasi langkah menteri dalam negeri memilih putra-putri asli Papua, baik Ibu Ribka Haluk, Bapak Nikolaus Kondomo, dan Bapak Appolo Safanpo tapi juga lebih dulu ada nama Velix Wanggai, semuanya baik dan penuh pertimbangan Negara untuk 3 putra-putri Papua akan dilantik besok” ucap Yanes.

DPD JPKP Yapen menambahkan “pembangunan Papua akan lebih cepat apabila unsur Pemerintah, Agama dan Adat berjalan seiring sejalan. Yang memahami konsep ini dan mempunyai hubungan emosional kekerabatan adalah orang asli Papua. Sehingga apa yang dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo bersama komponennya sudah tepat” tutur Yanes saat ditemui di Jayapura, 9 November 2022.

10 November 2022 dimana tanggal tersebut secara nasional ditetapkan sebagai Hari Pahlawan, namun momentum tersebut juga merupakan langkah baru Tanah Papua dalam pelaksanaan administrasi pemerintahannya.

10 November juga sebagai hari peresmian bagi tiga Provinsi Baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua, dasar hukum lahirnya tiga DOB di Papua tersebut merupakan amanat konstitusi yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. (*)

(Alldo)

error: Konten dilindungi !!!