Catatan LIRA Papua untuk KPU RI terkait 3 DOB Provinsi di Papua

Sekretaris Wilayah LSM LIRA Provinsi Papua - Yohanis Wanane

SAIRERINEWS.COM – Jayapura 09/11/2022; Tidak Hanya menjadi hari Pahlawan 10 November Tahun 2022 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana jumlah provinsi di Indonesia kini bertambah, Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Selatan juga diresmikan dan dilantik Penjabat Gubernur secara bersamaan dengan Sekretaris Daerahnya.

Sebagaimana amanat dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua maka hal tersebut menjadi legalitas dari lahirnya tiga DOB di Provinsi Papua.

Sekretaris LSM Lira Papua Yohanis Wanane, menyikapi situasi tersebut dengan mengatakan kepada media ini bahwa, apa yang menjadi konsentrasi LSM Lira Papua adalah terlaksanan nya amanat Otsus tersebut yakni keberpihakan terhadap Orang Asli Papua, sehingga LIRA Papua tetap Konsisten sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa LSM LIRA Papua meminta Atas Nama Konstitusi Penjabat Gubernur di Tiga DOB hasil pemekaran Provinsi Papua harus Orang Asli Papua.

Beredar isu sampai hari ini yang mengatakan bahwa, Ibu Ribka Haluk, Bapak Nikolaus Kondomo, dan Bapak Apolo Safanpo, merupakan Putra dan putri asli Papua yang akan menerima mandat dari negara sebagai penjabat Gubernur pada tiga DOB.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemilu Provinsi Papua (LP3 Provinsi Papua) Yohanis Wanane mengatakan bahkan info yang dirinya terima juga menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah merupakan OAP, dan mereka adalah para pejabat dengan segudang pengalaman birokrasi yang mumpuni serta pekerja keras, ini adalah hal menggembirakan, LIRA Papua secara Lembaga cukup Konsisten terhadap hal tersebut.

Disisi lain Wanane justru mengatakan bahwa, pandangannya lebih tertuju kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Yohanis Wanane berharap dengan diresmikan nya tiga provinsi baru tersebut, maka langkah awal adalah dengan mempersiapkan KPU dan juga BAWASLU dengan segera.

“Secara khusus bagi KPU, dimana dengan adanya KPU di tiga Provinsi Baru maka mereka akan konsen untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, dan juga melakukan penentuan jumlah dapil dan jumlah kursi baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, juga untuk DPR RI dan DPD RI, serta menyiapkan instrumen teknis lainnya” pungkas Wanane.

Lebih lanjut juga Yohanis Wanane menyampaikan bahwa, KPU RI, dan Pemerintah serta DPR RI, harus dapat mengakomodasi Undang-undang Otsus Papua dalam PKPU, terutama untuk menjaga keterwakilan OAP di Kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Jangan lagi tingkat kehadirannya justru menjadi minoritas di wilayahnya sendiri seperti saat ini terjadi di beberapa wilayah di Papua; jika ditanya kepada saya, kenapa demikian, maka jawaban saya adalah perintah Konstitusi, bukan mau kami atau kepentingan kami, sehingga tidak ada kata lain selain melaksanakannya apa yang menjadi amanat konstitusi tersebut”, demikian dikatakan Yohanis Wanane yang memiliki hobi Fotografi dan Berburu tersebut 9/11/2022 kepada Sairerinews. (*)

(Alldo)

error: Konten dilindungi !!!