LIRA Papua “Atas Nama Konstitusi” Pj Gubernur di 3 DOB Harus OAP

Yohanis Wanane (LIRA PAPUA)

SAIRERINEWS.COM – Beredar kabar yang menyatakan bahwa; pada tanggal 10 November 2022 akan dilakukan pelantikan kepada tiga Penjabat Gubernur pada Daerah Otonom Baru (DOB) setingkat Provinsi di Papua.

Dimana kabar pemberitaan tersebut meliputi Provinsi Papua Pegunungan Tengah, Papua Tengah dan Papua Selatan, setelah resmi disahkan oleh DPR-RI, Undang-undang tentang Pembentukan tiga DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Pengesahan RUU DOB di Papua itu dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 30 Juni 2022 yang lalu.

Perlu untuk diketahui bahwa dasar hukum lahirnya tiga DOB di Papua tersebut merupakan amanat konstitusi yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Oleh sebab dengan mengacu pada UU Nomor 21 tahun 2021 tersebut serta turut diperkuat melalui perubahannya dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sehingga apa yang menjadi aspek penting dalam alasan pemekaran tersebut yakni asas keberpihakan yang seutuhnya bagi Orang Asli Papua, maka oleh sebab itu dalam penunjukan Penjabat Gubernur di 3 (tiga) wilayah ini haruslah lahir dari asas keberpihakan terhadap OAP.

Dengan demikian seharusnya semua Penjabat Gubernur atau pun Sekretaris Daerah yang nanti ditunjuk nantinya adalah Orang Asli Papua murni tanpa embel-embel apapun, demikian disampaikan oleh Sekretaris LSM LIRA Provinsi Papua, Yohanis Wanane.

Menurut Yohanis Wanane, bahwa dengan ditunjuknya pejabat OAP dengan sendirinya akan menjadi legitimasi keberpihakan kepada OAP di DOB tersebut.

Dalam pantauan LSM LIRA Papua, saat ini saja kita lihat banyak sekali lobi-lobi yang dilakukan ke Jakarta untuk mengisi pos-pos penting pada DOB tersebut, dimana semua jalur mereka lalui oleh mereka yang menginginkan jabatan tersebut, ini hasil pengamatan kami selama dinamika DOB ini terjadi di Provinsi Papua.

Oleh sebab itu LSM LIRA Papua meminta kepada Wakil Presiden sebagai Penanggung Jawab Tim Percepatan Pembangunan Papua untuk memantau ini dengan seksama hal tersebut, jangan ada alasan administrasi lagi, sebab saat ini Papua dikelola dengan Undang-undang Khusus.

Kami juga sangat mengharapkan Menteri Dalam Negeri dan juga Wakil Menteri Dalam Negeri agar melaksanakan amanat undang-undang Otonomi Khusus dengan baik dan benar sesuai dengan alasan lahirnya Undang-undang Otsus tersebut, jawablah keraguan besar masyarakat yang ada di Papua yang mengatakan bahwa pemekaran ini hanya kepentingan elit politik di Jakarta dengan lebih memberdayakan SDM Orang Asli Papua agar menjadi tuan diatas negerinya sendiri.

LSM Lira Papua sangat mengharapkan hal tersebut dapat terlaksana, apalagi pak Wakil Menteri Dalam Negeri adalah Anak Adat Papua, yang hari ini semua mata diatas tanah papua tertuju pada dirinya

“Kami rasa Pak Wempi Wetipo sebagai wakil menteri dalam negeri dapat memahami ini, dan saat ini dirinya berada ditengah pemerintahan maka masukan ini kami harapkan agar menjadi atensi beliau agar dapat disampaikan kepada Pemerintah dalam hal ini Pak Presiden” tutur Wanane.

Disisi lain, LSM Lira Provinsi Papua juga meminta kepada pak Menkopolhukam, Kemenpan RB, Kementerian lainnya dan BUMN yang bergerak di wilayah Papua untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi keputusan rapat kerja MenPAN-RB ad interim Mahfud Md bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022) lalu.

Dimana diharapkan usia yang dimaksudkan tersebut tidak hanya di lingkungan Pemerintah tapi juga dapat diakomodir pada wilayah BUMN dan Swasta di Provinsi Papua, dalam rapat tersebut melahirkan keputusan berupa Pemerintah menyesuaikan syarat maksimal aparatur sipil negara (ASN) khusus orang asli Papua (OAP) di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Untuk CPNS dinaikkan menjadi 48 tahun dan tenaga honorer menjadi 50 tahun keputusan tersebut dibuat agar ada payung hukum khusus untuk ASN orang asli Papua, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, seperti termuat di detikNews edisi Selasa, 28 Jun 2022.(*)

Redaksi

error: Konten dilindungi !!!