SAIRERINEWS.COM – Senin 24 Oktober 2024 bertempat di Ruang Kasuari lantai 4 Kantor Pusat Bank Papua, Kota Jayapura telah dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Bank Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua.
Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menujuk Bank Papua sebagai bank Penyalur Honorarium Jajaran Adhoc pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Yuhendar Muabuai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan “Penandatangan Kerjasama yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan Bank Papua difokuskan pada Pembayaran Honorarium Jajaran Adhoc pada Pemilu Serentak Tahun 2024”.
Lebih lanjut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua menambahkan “Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini ada sebanyak kurang lebih 11.098 jajaran Adhoc, baik di tingkat distrik dan kampung di Papua yang mana akan dibayarkan disalurkan Honorarium melalui Bank Papua” ujar Yuhendar.
Ia juga menambahkan, sisi positif dari Perjanjian Kerjasama ini adalah jajaran Adhoc kita dapat memahami mekanisme Perbankan maupun dukungan kelengkapan administrasi Kependudukan sebagai syarat pembuatan rekening”.
Yuhendar berharap Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani bersama ini, dapat ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/kota, dalam mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak Bank untuk pembuatan Rekening maupun didaftarkan oleh Operator Bawaslu Provinsi ke KPPN melalui sistem yang telah disediakan. (hym).