SAIRERINEWS.COM – Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Internal menjadi Perioritas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen. Menanggapi pentingnya hal ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis tentang Pengelolaan Arsip dan Persuratan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Jumat, 07 Oktober 2022.
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis ini diikuti oleh Anggota, Pejabat dan Staf Kesekretariatan dilingkup Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, serta menghadirkan Narasumber dari Sub Bagian Pengelolaan Arsip dan Persuratan Bawaslu Provinsi Papua.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Agung Susmianto, SP, dalam Sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Narasumber dari Bawaslu Provinsi Papua yang berkenaan hadir memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dapat berbagi dan menyampaikan Materi.
Lebih lanjut, disampikan pula kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pemahaman jajaran sekretariat Bawaslu Yapen untuk lebih tertib dalam mengelola Kearsipan dan Persuratan yang ada di lingkungan Bawaslu.
“Pengelolaan Kearsipan dan Persuratan ini adalah bagian Penting yang perlu menjadi perhatian kita semua, terutama rekan-rekan staf dalam memberikan dukungan administratif kepada Pimpinan Bawaslu secara kelembagaan, sehingga kedepannya nanti Pengelolaan Kearsipan maupun Persuratan kita akan lebih tertib sebagaimana sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dilingkungan Bawaslu”, ujarnya.
Ditambahkan pula, Pengkodeklasifikasi sebagaimana Perbawaslu 11 Tahun 2020 merupakan hal penting yang harus di pahami Pimpinan Bawaslu maupun Kesekretariatan dalam membuat surat, karena setiap Kode Klasifikasi memiliki makna substansi terhadap surat itu sendiri.
Selanjutnya dalam pemaparan materi yang di bawakan oleh Habel Ap, S.IP selaku Narasumber dari Bawaslu Provinsi Papua, terkait Pengelolaan Arsip dan Persuratan. Dikatakan Habel Pengelolaan Arsip dan Persuratan yang baik merupakan hal penting yang harus diperhatikan, karena hal tersebut akan berdampak pada pelaporan kinerja, keuangan, maupun Penyusunan Keterangan terhadap hasil-hasil pengawasan ke Mahkama Konstitusi, dll.
Habel juga memaparkan bagaimana Gambaran tata kelola Arsip yang baik serta Penentuan Kode Klasifikasi yang perlu diperhatikan bagi setiap pembuat surat.
“dalam pemaparan tadi kita dapat melihat bagaimana Mengelola Arsip itu secara baik sehingga sewaktu-waktu di butuhkan, maka untuk mencarinya tidak susah, tapi juga penentuan Kode Klasifikasi surat karena setiap kode Klasifikasi mempunyai Substansi tersendiri tapi juga sebagai pengkasifikasian dalam hal Pengarsipan”. tutup Habel, mengakhiri paparan materi dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dilakukan tes penentuan kode Klasifikasi untuk mengetahui sejauh mana Pemahaman terkait materi yang disampikan oleh Sub Bagian Pengelolaan Kearsipan dan Persuratan selaku Narasumber dari Bawaslu Provinsi Papua. (hym).