“PERNYATAAN PA MAHFUD MD SANGAT MENYESATKAN TERKAIT PEMBERIAN DANA OTSUS PAPUA OLEH PEMERINTAH PUSAT”
SAIRERINEWS.COM – Ada Sesuatu hal yang sangat membingungkan Publik Indonesia secara umum dan khusuanya masyarakat Papua, terkait pernyataan resmi Mengkopolhukam Mahfud MD, yang di sampaikan di Media Kompas, mengenai Pengucuran Dana Otsus Oleh Pemerintah Pusat kepada Masyarakat di Propinsi Papua yang Sudah Mencapai 1000, 7 Trilyun dan pada era Lukas Enembe.
Era kepemimpinan Lukas Enembe, kata Mahfud MD Penggunaannya Mencapai 500 Trilyun.
Benyamin Wayangkau, selaku Ketua Forum Affermativ Kebijakan Pembangunan Propinsi Papua mengatakan “setelah Saya menyimak Apa yang di rillis oleh Pa Mahfud sangatlah tidak komferhensip penjelasannya, Ini Keliruh !” ucapnya.
BW menjelaskan; Saya menilai bahwa Pa Mahfud selaku Pejabat di Dalam Pemerintahan Pusat Sangat tidak Mengerti Soal Papua, Pa Mahfud MD sangat tidak Paham Soal Lahirnya Otonomi Khusus, tutur Wayangkau.
Jika Beliau Paham Maka harusnya beliau Menyampaikan secara runtut dan baik terutama Menyangkut Anggaran itu, agar ada Edukasi Informasi yang benar pada Masyarakat Indonesia dan Masyarakat Papua secara khusus.
Terkait dengan Pemberian Dana Otsus Yang di Gelontorkan oleh Pemerintah Pusat ke Papua Sampai dengan Tahun 2020 dengan total Transfer Sebesar Rp 92.685.467.979.550,-
Yang mana Dana ini bersumber Dari Dana Otsus sebesar Rp 70.816.137.035.550,- dan Dana Tambahan Infrastruktur Sebesar Rp 21.869.330.994.000.
Untuk Dana Otsus sendiri itu terhitung di kucurkan sejak Tahun 2002 sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur, di Kucurkan Mulai tahun 2007.
Kenapa di Kucurkan tahun 2002 Dana Otsus itu, kata Kader GAMKI Itu juga bahwa Penetapan dan Pengesahan Draf Rancangan Undang – Undang Otsus saja baru pada Tahun 2001 Maka Ketika Masuk Pembahasan Penetapan Anggaran Otsus Untuk di berlakukan Penggunaannya di mulai 2002, sehingga kita masyarakat Papua baru memulai membangun dengan menggunakan Dana Otsus di Tahun 2002.
Oleh Karenanya Saya memandang bahwa Pernyataan Pejabat Publik Seperti Pa Mahfud MD itu tidak Komperhensif dan Membingungkan kita Masyarakat Papua.
Ada Kesan bahwa beliau lagi mencari Sensasi Politik dan menari di gendang Orang lain ini, untuk tarik simpati publik. Jika mau berantas Korupsi ya Etika dan Wewenang Kelembagaan lain di hormatilah, irisan ini yang harus di perhatikan, bahwa Publik Indonesia akan membacanya lain jika seorang Menkopolkam yang tampil.
Keprihatinan Pa Mahfud MD Sudah sangat baik namun status Kelembagaannya dalam hal kasus semacam ini cuma melakukan Fungsi Koordinasi, Bukan Fungsi Perintah Eksekusi nanti itu namanya baypas atau Intervensi Kelembagaan lain.
Demikian kata Mantan Kabid Organisasi GMKI Cabang Jayapura, Benyamin Wayangkau mengakhiri rilisnya (*)