Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe Sebagai Tersangkah oleh KPK, Disebut telah Membuat Publik Gaduh dan Berpotensi Terjadi Bola Liar di Masyarakat di Provinsi Papua

SAIRERINEWS.COM – Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah membuat publik gaduh dan berpotensi terjadi bola liar di masyarakat di Provinsi Papua.

Terkait hal itu, Sekretaris LIRA Provinsi Papua Yohanis Wanane meminta untuk KPK jangan pake metode tebang pilih, menurut pria kelahiran Serui tersebut bahwa, beberapa pejabat di Papua yang ditangkap atau ditetapkan tersangka oleh KPK terkesan dipaksakan.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Hal tersebut didasarkan dengan adanya Laporan Masyarakat yang semenjak tahun 2013 sampai detik ini tidak dilihat oleh KPK, model penegakan hukum seperti ini yang membuat marwah KPK sebagai Lembaga Anti Korupsi selalu dipertanyakan.

Apakah KPK ini hanya alat dari kelompok tertentu yang dipakai dalam mengawal kepentingan tertentu atau sebagai lembaga penegakan hukum, lebih terkesan politisasi hukum.

Untuk itu KPK juga dituntut menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) yang telah membuat laporan bersama Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Kampak 2013 terhadap salah satu terlapor berinisial BL yang saat ini menjadi pejabat dalam Susunan Kabinet Indonesia Kerja Jilid II, LSM Lira Papua Meminta KPK harus Jujur dalam menjadikan Hukum menjadi Komandanya, bukan kelompok tertentu yang dijadikan sebagai dirigen pemberantasan korupsi yang dilakukan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, yang juga tetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan aduan atau ada yang mengadu.

Lira Papua tetap konsisten menyuarakan Keadilan di Tanah Papua, terutama pada persoalan Korupsi, namun dalam penegakan Hukum yang dilakukan KPK jangan dilakukan berdasarkan pesanan, dan justru menimbulkan kegaduhan social.

Sekertaris Lira Papua mencontohkan apa yang dilaporkan LSM Kampak dan Anggota DPRD Kabupaten Fak-fak yang jelas-jelas merugikan negara puluhan milyar rupiah, sebagaimana diberitakan harian https://suarapapua.com/2013/02/09/bupati-fakfak-dan-bahlil-lahadalia-telah-resmi-dilaporkan-ke-kpk/ dimana dalam pemberitaan edisi tersebiut menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan pada beberapa proyek di Kabupaten Fak-fak Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa laporan tersebut mengenai tujuh mega proyek yang dikuasai langsung oleh terlapor dalam laporan ke KPK tersebut atas penunjukan Bupati Fakfak.

Mega proyek tersebut telah dirincikan di bawah berdasarkan nominal anggaran yang tertera; Pertama, proyek pembangunan bandara udara internasional Siboru Fakfak dengan nilai anggaran sebesar RP. 15.446.188.800,00. Proyek tersebut dibagi dalam dua bidang anggaran, pertama anggaran sebesar Rp 14.988.232.000,00 dialokasikan untuk pembangunan bandara udara tahap l, dan anggaran sebesar RP. 457.956.800,00 dipakai untuk pengawasan pembangunan bandara udara.

Kedua, proyek pembangunan reklamasi pantai Fakfak dengan nilai anggaran sebesar Rp.37.943.168.000,00. Proyek tersebut dibagi dalam dua bidang, RP. 17.804.874.000 untuk pembangunan reklamasi pantai tahap I dengan kontrak proyek reklamasi A-C sementara reklamasi kontrak proyek B senilai RP. 19.344.126.000,00 untuk pengawasan pembangunan reklamasi Pantai dengan anggaran sebesar RP. 794.168.000,00.

Ketiga, proyek pembangunan kantor bupati Fakfak dengan nilai anggaran sebesar RP. 28.633.248.000,00. Juga dibagi dalam dua bidang, RP. 28.000.000.000,00 untuk pembangunan kantor bupati tahap l, dan dana sebesar RP. 633.248.000 untuk dana pengawasan pembangunan kantor Bupati.

Keempat, proyek pembangunan gedung rumah sakit dengan nilai anggaran RP. 19.159.945.000,00.

Juga dibagi dalam dua bidang, untuk pembangunan tahap I sebesar RP. 18.700.000.000, dan dana pengawasan pembangunan rumah sakit sebesar RP. 459.945.000.

Kelima, proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak dengan nilai anggaran sebesar RP. 23.000.000.000,00.

Keenam, proyek pengadaan sapi di Bomberay dengan nilai anggaran sebesar RP. 5.040.000.000,00.

Ketujuh, dana alokasi pemberdayaan masyarakat kampung dan RT se-Kabupaten Fakfak dengan nilai anggaran sebesar RP. 50.009.434.000,00.

Dana sebesar RP. 41.009.434.000,00 untuk tahun 2010, dan dana senilai RP. 9.000.000.000,oo untuk tahun 2011.

Maka, jika dihitung total keseluruhan anggaran yang dikeluarkan dałam tujuh mega proyek tersebut adalah senilai Rp. 179.231.983.800,00.

Oleh sebab itu KPK diminta juga untuk tidak melupakan Aduan Masyarakat Tahun 2013 tersebut, agar tidak terkesan tebang pilih dengan kasus korupsi di Papua dan juga independensi KPK sebagai Lembaga Anti Rasuah tetap terjaga tutur Yohanis Wanane yang juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengontrol KPK dalam masalah Korupsi di Papua untuk tidak tebang pilih.(*)

error: Konten dilindungi !!!