SAIRERINEWS.COM – Usulan Fraksi Partai NasDem dengan mengusulkan 3 nama Penjabat Sementara Bupati di kabupaten Kepulauan Yapen, menjawab dinamika keberagaman dan keraguan publik Yapen.
Nama-nama yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem melalui Fraksinya di DPRD adalah ;
Adapun ketiga ASN tersebut adalah representasi/ bisa menjadi keterwakilan dari putra putri terbaik Kepulauan Yapen untuk bisa menjadi PJ Kepala Daerah / Bupati antar lain
- Cyfrianus Mambai Pangkat Golongan IV C Pembina Utama Muda, Jabatan Staf ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua
- Willem Manderi Pangkat Golongan Pembina Utama Muda Jabatan Kepala BPBD Provinsi Papua
- Erny R Tania Pangkat Golongan Pembina Utama Muda, Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
Fraksi NasDem menyampaikan hal ini pada konfrensi Pers nya, 13 September kemarin di Serui.
Menyikapi hal itu, Tokoh Pemuda Yapen Benyamin Wayangkau mengatakan “Adalah sebuah keniscayaan akan adanya satu Calon Tunggal yakni pejabat Sekretaris Daerah ( Sekda ) menjadi calon tunggal Penjabat Bupati pada satu Wilayah, baik Propinsi maupun Kabupaten Kota. Hal ini selalu terjadi dalam kepentingan Politik para Elit di Daerah, tergantung Siapa Kepala Daerah berkuasa” kata Bung Benyamin Wayangkau.
Sehingga terkadang berbenturan kepentingan dengan aturan maupun para Pemangku Kepentingan Kelompok Lain. Hal ini Menjadi Nyata dimana Telah di Lakukan Oleh Kementrian Dalam Negeri dibawa komando Bapak Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu untuk 5 Kabupaten di Propinsi Papua.
Langka Politik semacam ini membuat semua pemangku kepentingan menjadi was – was, terutama daerah – daerah yang hampir berakhir masa Jabatan Kepala Daeranya.
Saya pribadi memberi standing applause dan salut pada Partai NASDEM kabupaten Kepulauan Yapen, kata Benyamin Wayangkau.
Karna ada sebuah langka positif, Terbuka dan gentleman mengambil langka Politik dengan mengedepankan pendekatan hukum dalam nenerawang pengisian jabatan Penjabat Bupati di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Menurut saya, esensinya adalah bahwa ada proses pembelajaran yang telah di tunjukan bagi masyarakat kita di Yapen terkait Pengisian Penjabat Bupati.
Pimpinan Partai Nasdem di Yapen mampuh menggiring kepentingan Politik dalam kacamata Hukum atau dalam sebutan lain bahwa menuntun agenda Politik dalam Reel Hukum, sehingga Tidak tabrak aturan, demikian urai Bung Benyamin Wayangkau alias Bung BW sapaan akrapnya.
Mengedukasi masyarakat dengan menyampaikan aturan – aturan hukum secara jelas dan terbuka sebagimana yang di rilis oleh Pimpinan Partai Nasdem Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 13 September 2022 terkait Pengusulan Tiga Nama Calon Penjabat Bupati.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ditambahkannya juga bahwa Ada Peraturan Pemerintah ( PP) turunan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 dimaksud yaitu “PP Nomor 12 Tahun 2018″ Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daera Provinsi, Dewan Perwakikan Rakyat Kabupaten dan Kota, Pada Paragraf Ke Empat Bagian Kedua Tentang ” Tugas dan Wewenang” pada Pasal 24, 25.
Mekanisme Hukum inilah yang akan menjadi Panduan atau Penuntun dalam Pengisian Jabatan Penjabat Gubernur, Bupati, Wali Kota, Termasuk Khususnya Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen ini.
Saya rasa ini sesuatu yang luar biasa khususnya di Yapen, ini Pembelajaran yang baik. Dalam Konteks ini Partai Nasdem telah memberi Bobot Pembelajaran Politik Hukum yang Baik di mata Rakyat kita, termasuk pembelajaran Politik Hukum bagi Daerah lain di Papua dan Negara Indonesia secara umum. (*)
Editor : Sawadi Ayomi