SAIRERINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima dan menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Permohonan diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua serta Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tidak dapat diterima; Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 47/PUU-XIX/2021, Rabu (31/8/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah berpendapat, MRP merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Oleh karena itu, Pemohon telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional dan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband), yaitu berkenaan dengan anggapan kerugian hak-hak konstitusional Orang Asli Papua dengan berlakunya norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021.
Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 68A ayat (2) UU No. 2/2021.
Sementara itu, berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan pengujian norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 2/2021, serta Pasal 77 UU No. 21/2001, setelah dicermati pasal-pasal a quo di samping berkaitan dengan hak-hak konstitusional OAP ternyata juga berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah Papua dan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon secara substansial sudah berkaitan dengan materi pokok permohonan sehingga kedudukan Pemohon dimaksud baru diketahui setelah pembuktian konstitusionalitas norma terhadap pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut.
Dengan demikian, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 2/2021, serta Pasal 77 UU No. 21/2001, akan dibuktikan bersama-sama dengan pokok permohonan.
Sedangkan terhadap kedudukan hukum kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 2/2021 serta Pasal 77 UU No. 21/2001, setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan, telah ternyata substansi dari permohonan Pemohon tersebut berkenaan dengan kepentingan pemerintah daerah juga, oleh karena itu pengajuan permohonan pengujian terhadap pasal-pasal a quo tidak dapat hanya diajukan oleh Pemohon sendiri.
Terlebih, Pemohon tidak dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut baik yang bersifat aktual, spesifik atau setidak-tidaknya potensial serta adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
Oleh karenanya terhadap permohonan pengujian norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 2/2021, serta Pasal 77 UU No. 21/2001 adalah tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan kedudukan hukum sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian pasal-pasal a quo.
Pendapat Berbeda; Putusan Nomor 47/PUU-XIX/2021 ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Hal ini berkenaan dengan tidak diberikannya kedudukan hukum (legal standing) bagi Pemohon dalam pengujian terhadap norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001.
Menurut Saldi, Pemohon telah menguraikan secara spesifik sehingga menggambarkan adanya hubungan kausalitas berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Dalam hal ini, jikalau diletakkan secara tepat dan benar dalam posisi MRP sebagai representasi kultural OAP sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 8 UU 2/2021, tidak terdapat cukup alasan untuk membedakan pemberian kedudukan hukum kepada Pemohon atas pemberlakuan norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 dengan pemberlakuan norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001. Dalam batas penalaran yang wajar, kesemua norma yang diajukan pengujian tersebut sangat terkait dan berkelindan dengan masalah kultural OAP.
Pendapat hukum demikian tidak dapat dilepaskan dari substansi norma pasal-pasal yang diajukan permohonan. Misalnya, dalam substansi Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021, terdapat frasa “menghormati hak-hak masyarakat adat” dan Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021 terdapat frasa “setiap penduduk Papua berhak memeroleh pelayanan kesehatan”, di mana kedua norma tersebut sama sekali tidak mungkin dipisahkan dengan masalah kultural OAP dan kepentingan masyarakat Papua.
Begitu pula dengan Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2021 dan Pasal 77 UU 20/2001 tidak dapat dipisahkan dari keberadaan MRP sebagai representasi 399 kultural OAP. Dalam pandangan demikian, jikalau substansi undang-undang yang bersifat khusus tersebut selalu dikaitkan dengan kepentingan pemerintahan daerah, karena memang terdapat arsiran kepentingan di antara keduanya, kita dapat dinilai gagal dalam memahami posisi lembaga kultural dalam desain otonomi khusus.
Oleh karena itu, semua norma yang diajukan permohonan berkelindan dengan kepentingan kultural OAP, seharusnya Mahkamah memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon untuk semua norma dimaksud.
Sumber : mkri.id & jubi.tv
Editor : Anwar Wahyudi