Bupati Biak Numfor “Sayangkan Tuduhan Korupsi 2,2 Triliun Tanpa Bukti”

MENUJU PEMILU 14 FEBRUARI 2024

Biak Numfor (SAIRERINEWS.COM) – Kelompok dari Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara, jumat kemarin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Dikutip dari mediaindonesia.com, perwakilan masyarakat dari Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara, Bambang Edi Kusuma mengatakan “Kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun ini merupakan temuan BPK RI yang kami laporkan kepada KPK hari ini. Ini adalah uang negara yang tujuan hakikinya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Biak Numfor”.

Kerugian ini, kata dia diduga terjadi karena adanya pengelolaan uang negara yang menyalahi aturan, yang berlangsung pada tahun 2017 hingga 2021. Di samping, kata Bambang ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Bupati Biak Numfor dianggap bertanggung jawab atas permasalahan ini.

“Dan jika kami lalu menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun tersebut kepada Bupati Biak Numfor, itu karena undang-undang telah memberikan kewenangan jabatan kepada Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Yang maknanya bahwa Bupati memiliki tanggung jawab hukum atas pengelolaan keuangan daerah di bawah kekuasaan mutlaknya,” jelas Bambang.

Ia mengungkapkan, kasus ini sempat ditangani hingga Kejaksaan Tinggi Papua. Namun saat ini, perkara tersebut tidak berjalan alias mangkrak. Hal itu dinilai melukai hati masyarakat Kabupaten Biak Numfor.  Atas itu, mereka meminta KPK turun tangan guna memproses hukum aksi- aksi yang dianggap merusak kesejahteraan masyarakat Kabupaten Biak Numfor tersebut.

Foto ist – Masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua berunjuk rasa di KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022)

Menanggapi pernyataan tersebut, pemerintah kabupaten (Pemkab) Biak Numfor menyayangkan adanya tuduhan dugaan kasus tidak pidana korupsi sebesar Rp2,2 triliun pada lingkup setempat sebagaimana laporan kelompok organisasi masyarakat sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Bupati Herry Ario Naap di Biak, membantah tuduhan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Saya sebagai Bupati Biak merasa tidak melakukan korupsi apapun, semua dana pemerintah yang dipakai untuk kepentingan pemerintah dikeluarkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Terkait Dana Prospek Papua, pembagian 2017 dibayarkan pejabat bupati sebelumnya untuk 2016, sedangkan 2018 sejak diberikan jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati dilakukan pembayaran sesuai tahun bersangkutan sehingga saya tidak mau menggunakan Dana Prospek 2018 untuk membayar yang 2017, ini menjadi tanggung jawab pejabat sebelumnya,” ujarnya lagi.

Bupati Herry menilai, siapapun kelompok masyarakat maupun organisasi non pemerintah dapat saja melakukan laporan namun harus sesuai bukti yang valid, pasalnya, tudingan terjadi korupsi yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat di KPK tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki bukti.

“Pemkab Biak Numfor melalui kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum kelompok masyarakat yang mencoba mencemarkan nama baik Bupati Biak secara pribadi dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Didukung KPK, Bupati dan Jajaran Tanda Tangan Pakta Integritas (foto Humas Pemda Biak Numfor)

Dia menjelaskan selama tiga tahun masa kepemimpinan sebagai Bupati Biak Numfor, pihaknya telah memperbaiki laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua.

“Laporan keuangan Pemkab Biak Numfor sudah dua tahun yakni 2020-2021 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan untuk aset kekayaan semua barang di daerah Biak Numfor yang jumlahnya hingga mencapai 1,2 triliun, hingga kini sedang terus dibenahi pengelolaan dan pemanfaatan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD),” katanya lagi.

Dia menambahkan siapapun elemen warga atau organisasi kemasyarakatan bisa melakukan pengawasan dan kritik kepada pemerintah namun harus disertai dengan bukti yang sah serta memberikan solusi untuk penanganan nya, di mana Pemkab Biak Numfor sangat terbuka terhadap segala masukan warga untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang sedang berlangsung (*)

Tim Liputan Jurnalis Warga SAIRERINEWS