Jakarta,- Gerakan pro kemerdekaan Kaledonia baru FLNKS dikabarkan melakukan MoU atau nota kesepahaman dengan United Liberation Movement For West Papua (ULMWP).
Berita tersebut dimuat oleh website suarapapua (SP) itu menjelaskan bahwa penandatanganan MoU itu ditandatangani oleh Roch Wamytan, Presiden kongres Kaledonia baru dan Pimpinan ULMWP, Benny Wenda.
Roch Wamytan dalam redaksi SP mengatakan proses penandatanganan itu dilakukan karena masing-masing dari kelompok tersebut dihadapkan pada proses dekolonisasi dan emansipasi Papua bersama Indonesia dan Kaledonia baru bersama Perancis. Mou tersebut ditujukan untuk saling mendukung secara internasional dan mengembangkan daftar tujuan bersama.
Menanggapi hal tersebut, Steve Mara dari Chairperson Melanesian Youth Diplomacy Forum (MYDIF) memberikan catatan dan menjelaskan bahwa status FLNKS adalah salah satu partai politik dalam komposisi pemerintahan kaledonia dari hasil kesepatakan Noumea Accord (NA) tahun 1998.
Elemen lain dari Noumea Accord adalah Perancis dan elemen anti kemerdekaan. Sehingga MOU yang dibuat oleh kedua kelompok tersebut sama halnya dengan MoU antara organisasi atau partai politik dengan pihak asing. Contohnya MoU antara partai politik PDIP atau Gerindra di Indonesia dengan pihak asing. Jelas bahwa hal ini tidak diakui dalam pengakuan negara dalam hukum internasional.
Steve Mara, Pemuda Papua yang pernah memimpin simulasi sidang PBB di Uzbekistan juga menjelaskan bahwa Noumea Accord juga sudah memberikan waktu kepada kaledonia baru untuk melakukan plebisit/referendum, dan sudah beberapa kali dilakukan namun dari hasil jejak pendapat menunjukan bahwa mayoritas pemilih menolak untuk memerdekakan diri dari Perancis.
Isu kemerdekaan antara Kaledonia baru ini jelas berbeda dengan Isu yang dibawa oleh ULMWP. Isu Kaledonia baru masih berada dalam komite dekolonisasi PBB sejak 1986 dan Papua tidak pernah berada didalam Komite tersebut.
Selain itu, Steve Mara, salah satu lulusan terbaik Universitas Pertahahan ini juga menjelaskan bahwa PBB berpegang teguh pada prinsip Uti Possidetis Juris dalam hal dekolonisasi dan tidak akan memecah belah wilayah dalam proses apapun, karena secara hukum internasional status Papua juga sudah final yang diputuskan dalam resolusi PBB 2504.
Tutup dalam rilisnya (selasa,26/7/2022) “Saya Steve Mara, ajak anak muda di Tanah Papua untuk meningkatkan kualitas diri dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada, mari kita bangun Papua bersama dengan semua program yang sudah ada. Sudah ada Otonomi Khusus dan Papua sudah dimekarkan menjadi beberapa provinsi sehingga kita punya kesempatan yang besar untuk terlibat dalam proses pembangunan yang ada. Kita harus libatkan diri, ambil kursi kita jangan mudah terprovokasi dengan organisasi dari luar Papua yang tidak pernah memberikan ide untuk membangun Papua” (*)
Editor : Anwar Wahyudi