Jayapura,- Perkara dugaan makar itu melibatkan tujuh orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021 lalu. Sidang lanjutan kasus dugaan makar yang melibatkan tujuh pengibar bendera Bintang Kejora seharusnya berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, Kota Jayapura, pada Kamis 14 Juli 2022 kembali ditunda.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum itu ditunda karena salah satu anggota majelis hakim cuti.
Perkara dugaan makar itu melibatkan tujuh orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021 lalu, yaitu :
- Melvin Yobe (29),
- Melvin Fernando Waine (25),
- Devio Tekege (23),
- Yosep Ernesto Matuan (19),
- Maksimus Simon Petrus You (18),
- Lukas Kitok Uropmabin (21) dan
- Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH.
Sejak 7 Juli 2022, majelis hakim memindahkan persidangan dari Pengadilan Negeri Jayapura ke LP Abepura, agar ketujuh pengibar Bintang Kejora dapat mengikuti persidangan lanjutan. Jaksa sidang pemeriksaan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.
Kamis kemarin, majelis hakim dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi JPU telah hadir di LP Abepura. Melvin Yobe dan kawan-kawannya juga telah hadir di ruangan yang dijadikan ruang sidang di LP Abepura. Ketua majelis hakim, RF Tampubolon SH menjelaskan pemeriksaan saksi JPU pada Kamis harus ditunda, karena salah satu anggota majelis hakim sedang menjalani cuti. Tampubolo menjelaskan hakim anggota Iriyanto T SH cuti karena memiliki urusan mendadak di luar Papua.
Tampubolon lalu berpesan kepada ketujuh pengibar Bintang Kejora untuk tetap bersemangat dan belajar, kendati mereka kini tengah ditahan dan menjalani persidangan. Ia juga menanyakan kesehatan Melvin Yobe dan kawan-kawan.
“Apakah kalian semua sehat,” tanya Tampubolon. Melvin Yobe dan enam temannya mengatakan bahwa mereka semua dalam keadaan sehat-sehat. “Iya kami semua sehat,” jawab mereka.
Tampubolon kemudian menunda sidang hingga 21 Juli 2022. Ia meminta JPU menghadirkan enam orang saksinya, agar seluruh sidang perkara itu dapat diselesaikan pada Agustus 2022.
Seusai sidang Kamis, penasehat hukum terdakwa, Helmi SH penundaan sidang itu merupakan kewenangan majelis hakim. Pihaknya berharap selanjutnya sidang dapat berjalan lancar dan baik, agar dapat memenuhi kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya. (*)